MSRI, JOMBANG – Dunia pendidikan yang semestinya menjadi ruang lahirnya nilai kejujuran, transparansi, dan pembentukan karakter justru kembali dipertanyakan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kesepakatan paguyuban wali murid mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Sumobito, Kabupaten Jombang. Jumat, (22/5/2026).
Peristiwa ini memantik sorotan publik sekaligus menjadi ujian nyata bagi ketegasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dalam menindak praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari aturan pendidikan nasional.
Keluhan bermula dari sejumlah wali murid kelas IX yang mengaku mendadak diminta membayar sejumlah iuran untuk kegiatan tasyakuran kelulusan, tanpa adanya penjelasan rinci maupun hasil kesepakatan rapat yang diterima seluruh orang tua siswa.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya penarikan dana sebesar Rp35 ribu untuk kebutuhan foto serta Rp50 ribu untuk tumpeng tasyakuran. Bahkan pembayaran tersebut disertai batas waktu pelunasan hingga Jumat, 22 Mei 2026.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata nilai nominal pungutannya. Namun yang dipertanyakan adalah mekanisme, transparansi, dan unsur "kewajiban" yang dirasakan para wali murid.
“Saya keberatan. Tidak pernah menerima hasil rapat atau penjelasan apa saja yang diputuskan. Tiba-tiba ada informasi pembayaran dengan batas waktu tertentu,” ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, jika memang disebut hasil musyawarah, mengapa sebagian wali murid mengaku tidak mengetahui hasil keputusan? Jika benar sukarela, mengapa muncul batas waktu pembayaran, nominal yang harus dibayarkan ? Dan jika sekolah tidak mengetahui, atas nama siapa pungutan tersebut dijalankan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat awal paguyuban wali murid kelas IX SMPN 1 Sumobito dilaksanakan melalui undangan tertanggal 14 Mei 2026 untuk membahas persiapan tasyakuran kelulusan yang direncanakan pada 15 Juni 2026.
Namun kemudian diketahui terdapat rembukan lanjutan yang digelar di rumah Ketua Paguyuban Kelas IX, Lilis Zuniarsih jabatan sekarang Pegawai Pukesmas Sumobito (aktif) pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dari forum lanjutan itulah muncul keputusan adanya iuran Rp50 ribu untuk kebutuhan tumpeng.
Menariknya, hingga Kamis (21/05/2026), Kepala SMPN 1 Sumobito, Sugeng Hariyanto, dikabarkan belum mengetahui adanya penarikan dana tersebut. Bahkan pihak sekolah disebut tidak pernah menginstruksikan atau menganjurkan adanya pungutan, baik untuk foto maupun tasyakuran.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih serius. Bagaimana mungkin aktivitas penarikan dana yang melibatkan orang tua siswa bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah? Apakah paguyuban memiliki kewenangan membuat keputusan yang berpotensi menjadi beban bagi seluruh wali murid?
Ketua Paguyuban Kelas IX, Lilis Zuniarsih, memang mengakui adanya rembukan tambahan di rumahnya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terkait jumlah peserta rapat yang hadir, sistem pengambilan keputusan, hingga bagaimana hasil kesepakatan tersebut disampaikan kepada seluruh orang tua siswa, bahkan lebih mencengangkan dengan alasan bendahara sudah tidak aktif lagi, kemudian melibatkan siswa didik sebagai bendahara kegiatan pungli tersebut perkelasnya yang bisa menganggu kegiatan belajarnya.
Situasi seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi sederhana. Sebab dalam praktik di lapangan, banyak kasus pungutan pendidikan yang diawali dari istilah "kesepakatan", "partisipasi", atau "paguyuban", namun pada akhirnya berubah menjadi kewajiban terselubung.
Padahal aturan mengenai pendidikan telah mengatur secara tegas larangan pungutan yang memberatkan peserta didik.
Dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2) ditegaskan:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan jangka waktunya.
Pasal tersebut kerap menjadi acuan dalam membedakan mana sumbangan sukarela dan mana yang berpotensi masuk kategori pungutan liar.
{Cak Loem}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments