Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas RPH di Kedamean Jadi Sorotan Publik; Warga Minta Pemda dan APH Lakukan Penelusuran

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas RPH di Kedamean Jadi Sorotan Publik; Warga Minta Pemda dan APH Lakukan Penelusuran

MSRI, GRESIK - Keberadaan sebuah Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aktivitas operasional yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

RPH yang berada di kawasan Jalan Dawar Blandong, area kebun Kecamatan Kedamean tersebut disebut masih beroperasi hingga saat ini. Sejumlah warga menilai pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penelusuran serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha, standar sanitasi, hingga pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Di tengah berkembangnya informasi di masyarakat, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum pejabat maupun anggota legislatif. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait dapat bertindak profesional, objektif, serta tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan maupun penegakan aturan.

“Kalau memang seluruh izin dan standar operasional sudah dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga kepada awak media, Senin (11/05/2026).

Situasi sempat memanas ketika sejumlah awak media melakukan upaya konfirmasi di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ucapan yang dinilai kurang menghargai kerja jurnalistik, termasuk penyebutan terhadap pemberitaan media dengan istilah yang dianggap merendahkan profesi pers.

Sejumlah pihak menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kemerdekaan pers sendiri telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain persoalan legalitas, warga sekitar juga mengaku khawatir terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila aktivitas pemotongan hewan tidak dilakukan sesuai standar kesehatan veteriner, higiene, sanitasi, serta pengelolaan limbah yang baik.

Sebagai informasi, operasional Rumah Potong Hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, kesehatan masyarakat veteriner, sanitasi, hingga izin operasional resmi.

Selain itu, pengelolaan limbah usaha juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola RPH maupun pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

(Wan/Red)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama