Transparansi Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Anggaran BK dan DD Kantor Desa Gluranploso Gresik

Transparansi Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Anggaran BK dan DD Kantor Desa Gluranploso Gresik


MSRI, GRESIK - Dugaan adanya penggelembungan anggaran mencuat dalam proyek pembangunan Kantor Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2025. Proyek tersebut disinyalir menggunakan dua sumber pendanaan sekaligus, yakni Bantuan Keuangan (BK) sebesar Rp300 juta dan Dana Desa (DD) sebesar Rp58 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, kedua anggaran tersebut diduga dialokasikan untuk satu objek pembangunan yang sama. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kesesuaian perencanaan, mekanisme penganggaran, serta transparansi dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak menilai, penggunaan dua pos anggaran untuk satu kegiatan tanpa penjelasan rinci berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi mark up atau duplikasi pembiayaan yang dapat merugikan keuangan negara.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) kepada Kepala Desa Gluranploso, Laman, melalui sambungan telepon tidak mendapat respons. Klarifikasi lanjutan dengan mendatangi kantor desa juga tidak membuahkan hasil, lantaran yang bersangkutan enggan menemui awak media.

Sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Minimnya keterbukaan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gluranploso terkait rincian penggunaan anggaran BK dan DD dalam pembangunan kantor desa dimaksud.

Sejumlah elemen masyarakat serta pemerhati kebijakan publik mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi kerugian negara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

MSRI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah, Tim Investigasi MSRI akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait agar persoalan ini dapat terang benderang serta memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Gluranploso terkait pengelolaan anggaran desa mereka.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama