MSRI, SURABAYA – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya resmi digelar dan terbuka untuk umum pada Rabu (8/4/2026) di Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan perdana ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon hadir melalui dua orang tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor. Sementara itu, pihak termohon dari Polrestabes Surabaya tampak diwakili oleh satu orang perwakilan.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Pemohon juga meminta agar Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dinyatakan batal atau tidak sah.
Selain itu, pemohon juga meminta agar majelis hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan serta segera melimpahkan kembali berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/660/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juli 2024 ke tahap penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pemohon juga menuntut agar termohon dibebankan untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (9/4/2026), majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon yang dijadwalkan pada Kamis (10/4/2026). Selanjutnya, pada Jumat (11/4/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), tim penasihat hukum pemohon menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar salah satu penasihat hukum pemohon.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta keputusan penghentian penyidikan yang kini tengah diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments