MSRI, SURABAYA - Persidangan perkara yang dikenal sebagai “mangga berdarah” di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, mulai mengungkap fakta-fakta krusial. Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (7/4/2026) memperlihatkan perbedaan tajam antara keterangan saksi dan pembelaan terdakwa dalam insiden yang berujung pembacokan tersebut.
Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) secara tegas membantah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai seluruh pernyataan saksi bersifat sepihak dan tidak mencerminkan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B, dengan JPU Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Ari Astutik (46), yang merupakan ibu mertua korban, Rizky Anugerah.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan adanya sengketa kepemilikan pohon mangga yang telah lama tumbuh di perbatasan rumah. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya serta satu pohon mangga manalagi milik suaminya. Salah satu pohon yang berada di belakang rumah terdakwa menjadi titik awal konflik.
Saksi menuturkan, peristiwa bermula saat seseorang memanjat pohon mangga setelah mendapat izin dari pihak keluarga saksi. Namun, tindakan tersebut dipersoalkan oleh terdakwa yang mengklaim pohon tersebut sebagai miliknya.
“Yang mengambil sudah izin kepada yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras bahwa itu miliknya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Ketegangan meningkat saat korban mendatangi rumah terdakwa untuk meminta penyelesaian. Saksi menyebut korban hanya mengetuk pintu sambil mengajak menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, menurutnya, saat pintu dibuka, terdakwa sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan kiri hingga hampir patah dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, terdakwa disebut kembali masuk ke rumah dalam kondisi masih membawa senjata tajam.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Franky Herdinnanto dan tim, menyatakan keberatan. Afandi memberikan versi berbeda, menyebut bahwa korban justru menggedor pintu rumahnya dengan keras hingga tiga kali.
Ia mengaku sempat terjatuh akibat dorong-mendorong saat pintu dibuka. Dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui bahwa benda yang dipegangnya adalah parang.
“Saya kira kayu, bukan parang. Mata saya satu buta dan yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terang terdakwa di persidangan.
Sementara itu, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian sebelum akhirnya diamankan di kawasan Granting.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang semakin mempertegas kompleksitas perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan, insiden terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Perkara bermula dari izin pengambilan buah mangga yang kemudian memicu perdebatan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan korban mengalami tiga luka bacok pada lengan, termasuk patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang berdampak pada aktivitas korban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa menilai insiden terjadi spontan dalam kondisi terdesak, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan adalah parang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari pihak kepolisian.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments