MSRI, GRESIK - Peran Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Gresik menjadi sorotan tajam dalam menyikapi dugaan persoalan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan iuran di SMAN 1 Gresik, Jalan Arief Rahman Hakim No. 01 Gresik Jawa Timur. Respons yang disampaikan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Saat dikonfirmasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis, 9 April 2026, Kacabdin Gresik, Eko Agus Suwandi, S.Pd., M.M., justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak sekolah. Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk respons pasif dan tidak mencerminkan peran pengawasan yang semestinya dijalankan.
Alih-alih melakukan penelusuran atau klarifikasi internal, respons tersebut terkesan “melempar” kembali persoalan kepada pihak yang tengah menjadi objek laporan. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Padahal, laporan awal yang diterima tim MSRI tidak hanya menyangkut dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana PIP, tetapi juga adanya indikasi iuran sebesar Rp200 ribu per bulan yang dikeluhkan sejumlah orang tua/wali murid.
Sejumlah wali murid yang mendatangi redaksi MSRI mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang utuh terkait mekanisme pencairan dana PIP maupun dasar penarikan iuran tersebut. Mereka berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Kacabdin, sebagai otoritas pengawasan di tingkat wilayah.
Sementara itu, beberapa orang tua/wali murid juga menyampaikan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) diduga kembali diminta oleh oknum guru/tenaga pendidik. Selain itu, mereka mengaku adanya penarikan iuran yang bersifat wajib sebesar Rp200 ribu per siswa, yang dinilai memberatkan serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana PIP telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi aduan yang berkembang, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
Pengamat kebijakan publik menilai, sikap Kacabdin yang cenderung normatif berpotensi melemahkan fungsi kontrol dalam sistem pendidikan.
“Jika laporan publik tidak direspons dengan langkah konkret, maka fungsi pengawasan menjadi tidak efektif dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan MSRI.
Minimnya langkah substantif ini memperkuat desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran cabang dinas, sekaligus memastikan adanya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan yang berkembang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana PIP semestinya dapat ditelusuri secara jelas melalui mekanisme pengawasan berjenjang. Oleh karena itu, minimnya respons dan tindak lanjut terhadap aduan justru memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan yang seharusnya berjalan.
Dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah, Tim Investigasi MSRI akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait agar persoalan ini dapat terang benderang serta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan dana PIP di SMAN 1 Gresik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kacabdin terkait langkah konkret yang akan diambil.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments