![]() |
| Dok, foto: Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Madura–Bawean, Enam Pelaku Ditangkap. Konferensi pers, Senin (6/4/2026). |
MSRI, GRESIK – Jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Pulau Bawean dengan mengamankan enam tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada 31 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, lima tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) diamankan di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), berhasil diringkus di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat berhasil mengurai struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sementara itu, BS diduga sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi dari wilayah Gresik.
Lebih jauh, jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari wilayah Madura. Satu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga penyamaran pengiriman dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda mencapai Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Reporter : Eka F. A
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments