Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Ungkap Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif
Gambar ilustrasi

MSRI, TULUNGAGUNG – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tulungagung Kota, di bawah jajaran Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pesanan fiktif yang terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Minggu (12/04/2026), Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Fajar I.N.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (2/4/2026), ketika ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan fiktif sebanyak 85 bungkus nasi goreng melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp1.805.000. Karena percaya, korban mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp700.000. Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan berbagai dalih hingga akhirnya uang korban sebesar Rp1.805.000 keluar dari rekening.

“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan. Operasi yang dipimpin Panit I IPTU Prasetyo Adi, S.H., berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (27), warga Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah IPTU Nanang.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung, agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengatasnamakan instansi tertentu. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama