MSRI, TULUNGAGUNG – Operasi senyap yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengguncang Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, turut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga Jumat malam, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas pihak yang diamankan. Juru Bicara KPK yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan. Situasi di sekitar Pendopo Kabupaten Tulungagung terpantau lengang. Beberapa ruangan tampak gelap, dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025. Tim KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat daerah dan swasta, berikut barang bukti berupa uang tunai. Namun, nilai pasti dan detail perkara masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tulungagung yang ditemui di Pendopo menyatakan belum menerima informasi resmi dari KPK.
“Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya singkat, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, kabar OTT tersebut cepat menyebar di tengah masyarakat dan menimbulkan beragam respons.
“Kaget juga mendengarnya. Padahal beliau baru aktif turun menyalurkan bantuan pangan,” ujar Suroto, warga Kecamatan Kedungwaru.
Sejumlah tokoh masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menantikan keterangan resmi KPK yang dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu 1×24 jam pasca OTT, yakni Sabtu (11/4/2026). Sesuai asas praduga tak bersalah, Bupati Gatut Sunu Wibowo maupun pihak lain yang disebut berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments