![]() |
| Dok, foto: Musyawarah Warga dan Perusahaan Berujung Damai, Pabrik Bulu Ayam di Karangpakis Sepakati Aturan Bersama. |
MSRI, JOMBANG – Polemik antara warga dengan pihak perusahaan pengolahan bulu ayam di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang akhirnya menemukan titik terang. Melalui forum musyawarah yang menghadirkan berbagai pihak, disepakati langkah damai demi menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus keberlangsungan usaha.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga RW 03 dan RT setempat, Kepala Desa Karangpakis Joko Kristanto, unsur Muspika Kecamatan Kabuh yakni Camat R. Muh. Satria A.W, serta Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto. Turut hadir pula perwakilan manajemen perusahaan CV Aisyah Anugerah Mulia.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan, terutama terkait bau yang ditimbulkan dari proses produksi serta aktivitas kendaraan angkutan bahan baku yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, khususnya saat momen ibadah dan hari besar keagamaan.
Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa bahan baku yang diolah merupakan bulu ayam kering, bukan limbah basah sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Pihaknya juga membuka diri untuk dilakukan pengecekan oleh ahli guna memastikan proses produksi berjalan sesuai standar.
“Kami siap transparan. Jika diperlukan, silakan didatangkan ahli untuk mengecek langsung proses produksi kami,” ujar perwakilan manajemen dalam forum tersebut.
Meski demikian, perusahaan mengakui bahwa proses pengolahan bulu ayam berpotensi menimbulkan bau, namun diklaim masih dalam batas wajar dan terus diupayakan pengendaliannya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap mencari solusi terbaik bersama warga.
Sementara itu, Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto menegaskan bahwa secara perizinan, operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kenyamanan masyarakat.
“Industri seperti ini pasti memiliki dampak, termasuk bau. Tapi selama masih dalam batas wajar dan ada itikad baik untuk mengelola, maka yang terpenting adalah komunikasi dan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan pabrik telah memberikan dampak ekonomi positif, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai persoalan ini berujung pada penutupan usaha, karena ada banyak warga yang menggantungkan penghidupan di sana,” tambahnya.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai bentuk komitmen bersama, di antaranya:
Pengendalian bau
Warga tidak mempermasalahkan keberadaan bau selama perusahaan terus melakukan upaya maksimal untuk mengurangi dampaknya.
Tenaga kerja lokal
Perusahaan berkomitmen mempertahankan mayoritas tenaga kerja dari warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengaturan kendaraan operasional
Kendaraan berat jenis truk tronton tidak diperbolehkan melintas di jalan lingkungan menuju pabrik. Aktivitas angkutan dibatasi menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil guna menjaga kondisi jalan dan kenyamanan warga.
Kesepakatan tertulis
Seluruh hasil musyawarah akan dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani bersama guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Camat Kabuh, R. Muh. Satria A.W menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan secara dialogis.
“Yang terpenting bukan mencari siapa benar atau salah, tetapi bagaimana solusi ini bisa diterima semua pihak dan dijalankan dengan konsisten,” ujarnya.
Kepala Desa Karangpakis, Joko Kristanto, juga berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi pedoman bersama agar tidak terjadi konflik berulang.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan antara warga dan pihak perusahaan dapat kembali harmonis, serta aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
{Cak Loem}
dibaca




Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments