Polres Tulungagung Ungkap Dua Praktik Ilegal Komoditas Subsidi: Penimbunan Pertalite hingga Oplosan LPG 3 Kg

Polres Tulungagung Ungkap Dua Praktik Ilegal Komoditas Subsidi: Penimbunan Pertalite hingga Oplosan LPG 3 Kg

MSRI, TULUNGAGUNG – Komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan komoditas bersubsidi kembali ditegaskan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar dua kasus tindak pidana yang merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan publik, yakni penimbunan BBM jenis Pertalite dan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran, dalam konferensi pers kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.

Modus Sistematis: Pertalite Ditimbun, Dijual Ulang via “Pertamini”

Kasus pertama terungkap pada Minggu (19/4/2026), saat petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Pelaku diduga melakukan penimbunan BBM subsidi dengan modus membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke galon berkapasitas 15 liter menggunakan alat sederhana yang telah dimodifikasi,” ungkap IPTU Andi.

BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dijual kembali melalui mesin eceran jenis “Pertamini” untuk memperoleh keuntungan berlipat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan galon berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Kijang warna biru, serta seperangkat alat pemindah BBM.

Dok, cuplikan video saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung Jawa Timur. Rabu (29/4/2026).


Oplosan LPG: Subsidi Disulap Jadi Produk Komersial

Sehari berselang, Senin (20/4/2026), Satreskrim kembali mengungkap praktik ilegal di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu. Seorang mahasiswa berinisial AB (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg.

Dengan menggunakan alat suntik rakitan, tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung gas portable. Dalam praktiknya, satu tabung LPG 3 kg mampu dipecah menjadi hingga 10 tabung gas portable siap jual.

“Produk ini dipasarkan ke masyarakat dengan harga Rp13.000 per tabung baru, atau Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk jasa isi ulang,” jelas IPTU Andi.

Praktik ini tidak hanya merugikan distribusi subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius akibat penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Jerat Hukum Berat dan Komitmen Penindakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Khusus tersangka AB, juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman tambahan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi hak masyarakat yang berhak atas subsidi serta mencegah potensi bahaya kebakaran akibat praktik ilegal yang tidak sesuai standar,” tegas IPTU Andi.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit mobil Toyota Kijang biru nopol AG 1452 YD

• Ratusan liter BBM Pertalite dalam galon

• Puluhan tabung gas portable (isi dan kosong)

• Alat suntik/refill gas rakitan

• Telepon genggam berisi barcode subsidi Pertamina

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Imbauan Kepolisian

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan komoditas bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama