MSRI, SURABAYA – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial DF (16), siswa kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar tujuh orang pria di kawasan Sememi Jaya Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih merasakan nyeri pascakejadian.
Tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, ayah korban, Mudjiono (50), secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Selasa, 28 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/891/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor Ambon dan rekan-rekannya.
Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Mudjiono menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sangat berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak saya masih di bawah umur dan mengalami pengeroyokan oleh orang dewasa. Sampai sekarang kondisinya masih mengeluh kesakitan,” ujarnya, Rabu malam (29/4/2026).
Ia mengungkapkan, dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya sehari setelah insiden. Mengetahui hal itu, ia langsung membawa anaknya untuk melapor ke kepolisian.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, yang kini mendampingi korban, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan kliennya. Menurutnya, insiden bermula saat korban mengantar temannya pulang menggunakan sepeda motor pada Minggu dini hari.
Dalam perjalanan kembali, korban melintas di Jalan Sememi Jaya Gang 1 dan mendapati sekelompok orang tengah mengonsumsi minuman keras di badan jalan. Korban kemudian meminta mereka untuk menepi agar dapat melintas. Namun, permintaan tersebut justru memicu reaksi agresif dari kelompok tersebut.
“Korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan memukul menggunakan balok kayu,” terang Dodik saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku pertama yang melakukan pemukulan adalah Deni alias Gembul, yang kemudian diikuti oleh pelaku lain, termasuk seseorang berinisial Ambon. Total pelaku diperkirakan berjumlah sekitar tujuh orang.
“Korban hanya mengenali dua pelaku, yakni Ambon dan Gembul, sementara yang lainnya belum diketahui identitasnya,” imbuhnya.
Usai kejadian, korban sempat membeli obat di sebuah toko sebelum akhirnya pulang ke kediamannya di Jalan Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan baru mengungkapkannya keesokan hari.
Setelah laporan diterima, pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam serta menangkap para pelaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (1) KUHP.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments