![]() |
| Dok, foto: Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 315 Liter Solar dan Satu Pelaku Diamankan. Konferensi pers, Selasa (14/4/2026). |
MSRI, NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dalam sebuah operasi patroli rutin yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernomor polisi AD-9003-DF yang melintas di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan tersebut tampak berjalan tidak stabil dan mengeluarkan aroma solar yang menyengat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter yang tersimpan di dalam kendaraan. Polisi kemudian mengamankan pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, beserta seluruh barang bukti.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
“Pelaku membeli solar bersubsidi secara bertahap, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” jelas AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual kembali solar tersebut dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, sehingga meraup keuntungan dari selisih harga subsidi.
“Dari pengakuannya, aktivitas ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkas AKP Aris.
Reporter: Yoga (Korwil Jatim)
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments