![]() |
| Dok, foto: Konferensi pers Penyalahgunaan BBM Subsidi di Malang Terkuak, Libatkan Oknum Pegawai SPBU. Selasa (21/4/2026). |
MSRI, MALANG KOTA – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap praktik penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang pegawai SPBU bersama dua pelaku lainnya. Ketiganya diduga menjalankan modus terstruktur untuk memperoleh BBM subsidi secara ilegal dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial A (42), warga Kedungkandang, diamankan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah SPBU di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
“Pada saat diamankan, tersangka A kedapatan tengah mengisi BBM subsidi jenis Pertalite kepada pelaku ABS (29), warga Wagir, dengan modus penggunaan jerigen yang telah dimodifikasi dan terhubung langsung dengan tangki kendaraan,” ujar AKP Rakhmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (21/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter di dalam kendaraan milik ABS. Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan lima barcode berbeda guna mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Peran tersangka A sebagai pegawai SPBU adalah membantu proses pengisian dengan cara memindai beberapa barcode berbeda. Dari setiap jerigen yang diisi, tersangka menerima imbalan sebesar Rp5 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Rakhmad Aji mengungkapkan bahwa BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga sekitar Rp10.700 per liter.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ABS, praktik ini telah dilakukan sebanyak lima kali. Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Selain itu, pada hari yang sama, Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, dengan modus serupa namun menggunakan sepeda motor.
“Untuk tersangka RCYP, modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi hingga penuh menggunakan sepeda motor, kemudian memindahkannya ke jerigen. Setelah itu, pelaku kembali mengantre untuk melakukan pembelian ulang secara berulang. Hasilnya kemudian dijual kembali secara eceran,” terang AKP Rakhmad Aji Prabowo kepada wartawan MSRI.
Dari tangan RCYP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.
“Untuk tersangka ABS dan RCYP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara untuk tersangka A, sebagai pihak yang turut membantu, dikenakan ancaman pidana sebesar dua per tiga dari maksimum pidana pokok,” pungkasnya.
Reporter : Yoga
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments