![]() |
| Dok, foto: KPK Sita Rp95 Juta di Setda Tulungagung, Disimpan di Ruang Ini. Sabtu (18/4/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG – Dua hari menggeledah 7 lokasi di Tulungagung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp95 juta dan “dokumen sakti” berisi surat pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang Rp95 juta itu ditemukan hari ini, Sabtu (18/4/2026), saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung. “Uang diamankan dalam penggeledahan di kantor Setda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Penggeledahan hari pertama, Kamis (16/4), menyasar 3 lokasi: rumah pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), rumah ajudan Dwi Yoga Ambal, dan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Di lokasi ini penyidik menemukan dokumen yang diduga jadi alat GSW menekan kepala OPD.
“Isinya surat pernyataan pengunduran diri tanpa keterangan tanggal. Dokumen itu diduga menjadi alat Bupati untuk menekan dan memeras kepala OPD,” terang Budi.
Hari kedua, Jumat (17/4), KPK menggeledah 4 lokasi: Kantor Dinas PUPR, BPKAD, Setda Tulungagung, dan rumah pribadi GSW di Surabaya. Selain uang Rp95 juta, penyidik juga menyita dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di Tulungagung.
“Sudah ada tujuh lokasi yang digeledah penyidik KPK,” kata Budi.
GSW sebelumnya terjaring OTT pada Jumat (10/4) bersama 18 orang. Ia diduga memeras 16 kepala OPD dan mematok harga untuk jabatan kepala sekolah serta camat. KPK menjerat GSW dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Reporter : Roni Yuwantoko
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments