![]() |
| Dok, foto: Pengeroyokan Brutal di Tuban Terungkap: 4 Pelaku Dibekuk, 3 Buron, Polisi Imbau Segera Menyerahkan Diri. Keterangan pers, Senin (27/4/2026). |
MSRI, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan.
Kasus bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Saat itu, korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR. Namun, setelah beberapa jam berlalu, korban tidak kunjung kembali, sehingga memicu kecurigaan.
FR bersama sejumlah rekannya, yakni HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17), kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut antara korban dan FR, hingga pihak pengelola kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju Jalan Desa Sidoasri. Di lokasi itulah, para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban secara bersama-sama.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu emosi para pelaku yang merasa kesal lantaran korban tidak memberikan kejelasan terkait sepeda motor yang dipinjam.
“Peristiwa ini terjadi secara spontan karena para pelaku tersulut emosi. Korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama,” ujar AKBP Alaiddin saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta bukti permulaan yang cukup, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Empat tersangka sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alaiddin kepada wartawan MSRI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tuban juga mengimbau tiga pelaku yang masih buron, masing-masing berinisial DV, KM, dan PT, untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan kepada para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami pastikan akan terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
(Yoga/MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments