MSRI, SURABAYA - Dalam lanskap informasi modern, pemahaman tentang perbedaan antara karya jurnalistik, pers, wartawan, teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT, serta konten di media sosial menjadi semakin penting, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi.
Karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyajian fakta oleh seorang wartawan. Ia tidak sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika. Karya ini lahir dari kerja lapangan, wawancara narasumber, serta pengujian data secara langsung.
Sementara itu, pers adalah institusi atau lembaga yang menaungi aktivitas jurnalistik. Pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar keempat demokrasi, yang berperan dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi kepada publik, serta membentuk opini masyarakat secara bertanggung jawab.
Di Indonesia, pers memiliki landasan hukum yang kuat, yakni dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawabnya.
Adapun wartawan adalah individu yang menjalankan profesi jurnalistik. Seorang wartawan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan menulis, tetapi juga integritas, independensi, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan kebenaran kepada publik. Wartawan bekerja di bawah tekanan waktu, risiko lapangan, dan tuntutan objektivitas.
Di sisi lain, kecerdasan buatan seperti ChatGPT merupakan produk teknologi yang dirancang untuk mengolah dan menghasilkan teks berdasarkan data dan pola bahasa yang telah dipelajari sebelumnya.
AI tidak melakukan peliputan langsung, tidak memiliki pengalaman empiris, serta tidak memiliki tanggung jawab etik sebagaimana wartawan. Informasi yang dihasilkan AI bersifat kompilatif, bukan hasil investigasi atau verifikasi lapangan secara mandiri.
Berbeda dengan itu, konten yang beredar di media sosial seperti TikTok, Snack Video, dan platform sejenis lainnya cenderung mengedepankan kecepatan, viralitas, serta daya tarik visual. Tidak semua konten melalui proses verifikasi yang ketat. Banyak di antaranya berupa opini pribadi, hiburan, atau potongan informasi yang belum tentu utuh dan terkonfirmasi kebenarannya.
Selain itu, berbeda dengan pers, konten media sosial tidak berada dalam kerangka perlindungan khusus undang-undang pers, sehingga tidak memiliki standar etik dan mekanisme pertanggungjawaban yang seketat dunia jurnalistik.
Menegaskan hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, menyatakan bahwa kehadiran AI dan media sosial harus disikapi secara bijak.
“Teknologi seperti ChatGPT maupun konten di media sosial bisa menjadi referensi awal, tetapi tidak bisa dijadikan rujukan utama tanpa verifikasi. Karya jurnalistik tetap memiliki standar yang jelas, mulai dari cek fakta hingga tanggung jawab hukum dan etik. Pers juga dilindungi undang-undang, sementara konten media sosial tidak memiliki payung hukum yang sama dalam konteks jurnalistik,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bram juga menekankan bahwa publik harus semakin cerdas dalam memilah informasi di era digital. Menurutnya, kredibilitas karya jurnalistik tetap bergantung pada proses, bukan sekadar hasil akhir.
Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada proses, tujuan, dan tanggung jawab.
Karya jurnalistik lahir dari kerja manusia dengan standar etika dan verifikasi yang ketat; AI berperan sebagai alat bantu pengolah informasi; sementara media sosial lebih berorientasi pada distribusi cepat dan viralitas.
Pers memiliki perlindungan hukum yang jelas, sedangkan konten media sosial tidak berada dalam kerangka tersebut, sehingga tidak dapat disamakan dalam hal akurasi, akuntabilitas, maupun tanggung jawab publik.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments