![]() |
| Dok, foto: OTT Wartawan Rp3 Juta, Sinyal Kuat Ada Rantai Kepentingan di Balik Rehabilitasi Narkoba. Keterangan pers, Kamis (2/4/2026). |
MSRI, MOJOKERTO – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp3 juta.
Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar?
Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan.
Seorang sumber yang memahami dinamika perkara ini, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menyebut bahwa publik tidak boleh melihat peristiwa ini secara parsial. “Ada konteks yang lebih besar yang harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya.
Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik.
Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman.
Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”.
Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya: apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan, atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan?
Seorang praktisi hukum, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa indikasi tersebut harus ditelusuri secara serius. “Jika rehabilitasi dijadikan komoditas, maka yang rusak bukan hanya sistem layanan, tetapi juga sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu.
Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi, melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil—itu persoalan serius.
Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik
Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, serta pengawasan berkala.
Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.
Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.
Seorang pengamat kebijakan publik, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menyebut kondisi ini sebagai “alarm bahaya sistemik” yang tidak boleh diabaikan. “Negara harus hadir memastikan standar rehabilitasi tidak diselewengkan,” ujarnya.
OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum
Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya: apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen, atau justru sedang melindungi sistem tertentu?
Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan.
OTT bukan sekadar teknik penangkapan. Ia merupakan tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata.
Seorang advokat, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menilai transparansi menjadi kunci. “Jika tidak dibuka secara jelas, maka potensi konflik kepentingan akan terus menjadi kecurigaan publik,” ujarnya.
Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice
Praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Hal ini karena rehabilitasi berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika.
Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya.
Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.
Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto
Publik mengetahui bahwa institusi kepolisian tengah menjalankan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif.
Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional, atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi?
Seorang akademisi hukum, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi. “Reformasi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus terlihat dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan
Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural.
Yang harus dibuka adalah:
apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional,
apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu,
apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan.
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang, melainkan pertanyaan publik.
Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi.
Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri.
Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H
Penulis: Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments