![]() |
| Dok, foto: KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Diduga Terkait Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif. |
MSRI, MADIUN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum lanjutan dengan menggeledah sebuah rumah di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (6/4/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, yang berlokasi di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan roda empat terlihat terparkir di halaman rumah, terdiri dari empat unit mobil Toyota. Satu unit berada di luar pagar, sementara tiga lainnya tersimpan di dalam garasi. Adapun kendaraan pribadi dan mobil dinas milik Noor Aflah juga tampak berada di depan rumah.
Selama proses penggeledahan berlangsung, penyidik KPK terlihat membawa dua koper secara bertahap. Sebuah koper berukuran kecil lebih dahulu dikeluarkan, disusul koper berukuran lebih besar menjelang berakhirnya kegiatan sekitar pukul 15.50 WIB.
Noor Aflah sendiri tampak berada di lokasi dan sempat membukakan gerbang saat tim penyidik meninggalkan kediamannya. Namun, saat dimintai keterangan, ia mengaku tidak dapat menyampaikan banyak hal terkait proses tersebut.
“Saya tidak boleh banyak bercerita, tadi sudah dipesan oleh penyidik,” ujar Noor Aflah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia menambahkan, dirinya menerima informasi kedatangan tim KPK melalui sambungan telepon sekitar pukul 13.30 WIB, yang kemudian membuatnya segera kembali dari kantor menuju rumah.
Lebih lanjut, Noor Aflah menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik hanya membawa sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Yang dibawa hanya dua unit handphone dan satu lembar dokumen catatan SPPD,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Maidi. Dalam kasus tersebut, Maidi diduga melakukan praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain Maidi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan wali kota, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami alur perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments