![]() |
| Dok, foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
MSRI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan mendalami keterlibatan sejumlah pengusaha rokok terkait proses pengurusan cukai.
Setelah sebelumnya memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie (LEH), penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Martinus Suparman (MS), pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, guna menelusuri alur dan mekanisme pengurusan cukai yang diduga bermasalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengurai potensi keterkaitan antara pihak swasta dengan dugaan praktik suap dalam proses importasi dan pengurusan cukai.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Budi menegaskan bahwa penyidik juga mendalami temuan uang dalam jumlah signifikan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengonfirmasi dan meng-crosscheck temuan penyidik saat penggeledahan di salah satu safe house di Ciputat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, uang yang ditemukan di lokasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurusan cukai, yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk dari sektor industri rokok.
“Uang-uang tersebut diduga berasal dari proses pengurusan cukai, yang salah satunya melibatkan perusahaan rokok,” tambahnya.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha rokok pada Selasa (31/3/2026), namun hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan. Sementara itu, pada pemeriksaan lanjutan, Martinus Suparman menjadi satu-satunya pihak yang hadir untuk dimintai keterangan.
Nama Martinus Suparman sendiri sebelumnya pernah mencuat dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Dalam kasus tersebut, Martinus disebut memberikan uang sebesar Rp 930 juta.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait importasi barang yang melibatkan dua perusahaan rokok yang beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat aktif Bea Cukai serta pihak swasta. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik pengaturan dan pengurusan importasi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai lebih dari Rp 40 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas, jam tangan mewah, hingga kendaraan bermotor.
Penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments