Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Presiden Jokowi, Siapkan Langkah Hukum

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Presiden Jokowi, Siapkan Langkah Hukum
Dok, foto: Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Presiden Jokowi, Siapkan Langkah Hukum. Keterangan pers, Senin (6/4/2026).

MSRI, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan ijazah Presiden RI Joko Widodo.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai platform digital yang menuding tokoh yang akrab disapa JK itu memberikan pendanaan sebesar Rp5 miliar untuk menggulirkan isu tersebut.

“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar JK saat memberikan keterangan di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Dalam penjelasannya, JK juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas sebagai mantan menteri, tanpa memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang disebut dalam tuduhan tersebut.

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa pertemuan yang sempat berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional murni bertujuan untuk bertukar pandangan serta memberikan masukan terkait kondisi kebangsaan.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut bersifat terbuka dan tidak memiliki kaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi.

“Itu pembicaraan terbuka, hanya berisi saran untuk kebijakan negara, dan ditujukan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Tempuh Jalur Hukum

Sebagai bentuk respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, JK memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum.

“Besok pengacara saya akan melaporkan ke Bareskrim untuk mencari kebenaran dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut,” ungkapnya.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan tersebut tengah dipersiapkan dan berpeluang diajukan ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya, khususnya melalui Direktorat Tindak Pidana Siber.

Menurutnya, tuduhan yang beredar telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum guna menjaga kehormatan serta kepastian hukum.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama