![]() |
| Dok, foto: Hakim PN Gresik Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Pembunuh Driver Ojol. Keterangan pers, Senin (6/4/2026). |
MSRI, GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36), alias Syahrama, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang driver ojek online (ojol) perempuan, Sevi Ayu Claudia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai seluruh rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan yang matang dalam aksi keji tersebut. Korban, perempuan berusia 30 tahun asal Sidoarjo, menjadi sasaran dalam peristiwa tragis yang sempat menggegerkan publik.
Selain itu, rekam jejak kriminal terdakwa turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Syahrama diketahui merupakan residivis dalam kasus pembunuhan dan pernah dijatuhi hukuman berat dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Hakim M. Aunur Rofiq dalam persidangan.
Majelis Hakim juga mengungkap bahwa setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa terbukti mengambil uang milik korban, sehingga selain menyebabkan kehilangan nyawa, perbuatannya juga menimbulkan kerugian materiil.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menyimpulkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara lengkap dan menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis. Ia terus terisak saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di dalam kardus di tepi jalan wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada 28 Juli 2025, yang sempat menggemparkan masyarakat. Korban kemudian teridentifikasi sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.
Reporter: Eka F. A
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments