Diduga Rugikan Korban Rp38 Juta, Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Dilaporkan Polisi

Diduga Rugikan Korban Rp38 Juta, Pengusaha Rental di Sentul Tembelang Jombang Dilaporkan Polisi


MSRI, JOMBANG – Seorang pengusaha rental mobil di wilayah Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, berinisial A.S., dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp38 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kasus ini bermula dari transaksi sewa atau kerja sama kendaraan rental yang berujung pada perselisihan. Dalam prosesnya, korban diduga mengalami tekanan dan intimidasi hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif dan profesional. “Saya berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap korban saat memberikan keterangan kepada wartwan MSRI.

Selain itu, muncul indikasi adanya praktik jaringan mafia gadai mobil rental lintas kota yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk pihak yang sudah tidak aktif. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.

Secara hukum, perbuatan yang dituduhkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

• Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Tim MSRI masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, adil, dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Kabupaten Jombang.

{Cak Loem/Tim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama