![]() |
| Dok, foto: Polres Ngawi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Paron, Dua Tersangka Diamankan. Konferensi pers, Selasa (7/4/2026). |
MSRI, NGAWI – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan oknum anggota perguruan silat di wilayah Paron, berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di tepi Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Korban diketahui berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, yang saat itu hendak pulang usai mengikuti kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian dan dihadang oleh sekelompok pengendara sepeda motor.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengarah ke bagian kepala dan wajah. Aksi tersebut sempat terekam dan beredar luas di media sosial,” ujar Kompol Rizki saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dengan mendalami laporan polisi serta menganalisis rekaman video yang beredar.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan R (17), seorang anak di bawah umur asal Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait atribut perguruan silat yang dikenakan korban, serta diperparah oleh pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan saat melihat korban mengenakan atribut perguruan lain. Selain itu, kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol turut memicu terjadinya kekerasan,” jelas Kompol Rizki kepada wartawan.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk senantiasa menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terjebak dalam konflik yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments