Developer Diduga Abal-Abal Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Developer Diduga Abal-Abal Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rugikan Konsumen Ratusan Juta
Doo, foto: Developer Diduga Abal-Abal Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rugikan Konsumen Ratusan Juta. Keterangan pers, Rabu (1/4/2026).

MSRI, PROBOLINGGO – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti kembali mencuat. Seorang pria berinisial IVAN, yang juga dikenal dengan nama AGUS SANTOSO, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban berinisial (AB) atas dugaan praktik tidak bertanggung jawab dalam proyek perumahan.

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2022, saat korban (AB) menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta kepada terlapor untuk pembelian sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Supriyadi Gang Kelapa, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Transaksi tersebut dilakukan dan dibuktikan di hadapan PPAT Fenny Herawati, SH., M.Kn.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2022, kedua belah pihak melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli di hadapan PPAT yang sama. Dalam proses tersebut, korban kembali diminta menyerahkan dana sebesar Rp119 juta dengan dalih untuk mempercepat pembangunan rumah. Tidak berhenti di situ, korban juga beberapa kali dimintai tambahan biaya untuk pembangunan fasilitas lain seperti pagar dan kebutuhan tambahan lainnya.

Namun, seluruh janji yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi. Hingga berjalannya waktu, rumah yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan. Setiap kali ditanyakan, terlapor diduga hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.

Merasa curiga, korban kemudian mendatangi kantor PPAT untuk memastikan status properti tersebut. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan tersebut telah beralih nama kepada pihak lain, yakni H. Anang.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa terlapor diduga memiliki utang kepada H. Anang, dan menjadikan tanah beserta bangunan tersebut sebagai jaminan. Kondisi ini semakin memperjelas kerugian yang dialami korban.

Saat dikonfirmasi kembali kepada terlapor, korban hanya menerima jawaban yang berulang berupa permintaan untuk bersabar dengan alasan rumah milik terlapor lainnya akan dijual untuk mengganti kerugian. Namun, hingga kurang lebih dua tahun berlalu, tidak ada realisasi atas janji tersebut.

Akhirnya, pada Senin, 30 Maret 2026, korban bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur dengan nomor laporan:

LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Penasehat hukum korban, R. Ferinando, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut apabila pihak terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.

“Perkara yang dialami klien kami sangat jelas merupakan dugaan tindak pidana. Klien kami telah melunasi pembayaran rumah sejak tahun 2022, namun hingga saat ini tidak mendapatkan haknya. Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami memohon atensi dari pimpinan Polri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Probolinggo Kota, hingga Kasat Reskrim agar segera mengambil langkah tegas. Kami ingin keadilan bagi klien kami dan pemulihan hak yang telah dirugikan,” imbuhnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan keyakinannya bahwa aparat kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama