![]() |
| Dok, foto: Polres Mojokerto Ringkus Tiga “Mata Elang” Perampas Pajero di Sooko, Satu Pelaku Masih Buron. Keterangan pers, Senin (2/3/2026). |
MSRI, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengamankan tiga orang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman terhadap korban di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32), warga Sidoarjo; RW (51), warga Kenjeran, Surabaya; serta MM (43), warga Wonocolo, Surabaya. Mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, kami mengidentifikasi empat orang pelaku,” ujar AKP Aldhino saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, tiga pelaku berhasil diamankan pada 26 Januari 2026, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Diduga pelaku berjumlah empat orang. Tiga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya kepada wartawan MSRI.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa perampasan bermula saat korban diberhentikan di jalan oleh para pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan (finance). Tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan, pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan, mengambil alih kemudi, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil tersebut.
Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport itu kemudian dijual dengan harga Rp80 juta, dan hasil penjualannya dibagi rata di antara para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aldhino juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi serta dasar hukum yang sah. Jika ada upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya kepada wartawan MSRI.
Ia menambahkan, setiap bentuk pemaksaan, ancaman, maupun perampasan di jalan merupakan tindak pidana yang akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Mbah Mul
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments