Polemik Kebijakan “Stop Pers” di Media Mojokerto, Jurnalis Berinisial L Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab

Polemik Kebijakan “Stop Pers” di Media Mojokerto, Jurnalis Berinisial L Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab
Gambar ilustrasi

MSRI, MOJOKERTO – Kebijakan Stop Pers kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis berinisial L mengajukan klarifikasi terkait pemberhentian tugasnya dari salah satu perusahaan media lokal di Mojokerto. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) sebagai bentuk penggunaan hak jawab atas keputusan yang menurutnya tidak disertai penjelasan secara langsung.

Secara umum, kebijakan Stop Pers merupakan langkah internal perusahaan pers yang dilakukan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara maupun permanen seorang wartawan dari tugas jurnalistiknya. Kebijakan ini biasanya diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan media dalam menjaga standar etika jurnalistik, profesionalitas redaksi, serta tata kelola perusahaan pers yang beradab dan berintegritas.

Dalam keterangannya kepada redaksi MSRI, jurnalis berinisial L mengaku baru mengetahui dirinya telah dinonaktifkan dari tugas jurnalistik setelah informasi tersebut beredar di sebuah grup WhatsApp.

“Saya mengetahui adanya Stop Pers terhadap diri saya justru dari informasi yang beredar di grup WhatsApp,” ujar L saat memberikan penjelasan kepada redaksi.

Menurut L, peristiwa tersebut berawal ketika dirinya bersama sejumlah rekan jurnalis melakukan kegiatan peliputan di wilayah Desa Dimoro, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, mereka mendapati sebuah tempat yang disebut sebagai warung kopi namun memiliki beberapa ruangan karaoke di bagian belakang.

L menyebutkan bahwa saat berada di lokasi tersebut, tim sempat ditawari berbagai jenis minuman, termasuk minuman beralkohol. Temuan itu kemudian menjadi bahan diskusi di antara tim jurnalis untuk diberitakan, terlebih karena terjadi pada bulan suci Ramadhan yang bagi umat Islam memiliki nilai religius yang sangat tinggi.

Menurutnya, Ramadhan merupakan bulan yang dimaknai umat Islam sebagai bulan ibadah, peningkatan keimanan, serta momentum memperbaiki diri dan memperkuat spiritualitas. Oleh karena itu, ia menilai aktivitas yang dianggap tidak selaras dengan suasana bulan suci menjadi perhatian dalam pemberitaan.

L juga menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya dan merasa tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan media tempat ia bernaung sebelumnya.

“Selama bergabung saya tidak pernah merugikan perusahaan, tidak pernah menyalahgunakan profesi, bahkan saya bekerja dengan loyalitas tinggi meskipun tidak menerima gaji tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, L mengaku telah berupaya mengonfirmasi keputusan tersebut kepada pimpinan redaksi media yang bersangkutan. Namun menurutnya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah mencoba menghubungi pimpinan redaksi melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat balasan. Bahkan komunikasi saya terputus karena nomor saya diblokir,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi media yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penerapan kebijakan Stop Pers terhadap jurnalis berinisial L.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan media terkait untuk memberikan penjelasan atau hak jawab agar informasi yang tersaji kepada publik tetap proporsional, objektif, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional.

(Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama