MSRI, SURABAYA - Di dunia jurnalistik, istilah investigasi kerap terdengar kuat dan berwibawa. Ia identik dengan kerja yang mendalam, verifikasi berlapis, serta keberanian mengungkap fakta yang tersembunyi di balik berbagai kepentingan. Namun dalam praktiknya, tidak jarang kata “investigasi” digunakan terlalu ringan seolah cukup dengan satu narasi atau cerita sepihak, lalu meminta jurnalis lain segera meng-online-kan berita tersebut.
Padahal, jurnalisme bukan sekadar perkara siapa yang paling cepat mempublikasikan informasi. Jurnalisme adalah soal ketelitian, verifikasi, keseimbangan informasi, serta tanggung jawab kepada publik. Sebuah informasi yang belum memiliki dasar fakta yang kuat, belum melalui proses konfirmasi yang berimbang kepada pihak terkait, tentu tidak serta-merta layak disajikan kepada masyarakat hanya karena dibungkus dengan label “hasil investigasi”.
Ironisnya, dalam beberapa situasi justru muncul fenomena lain: ketika sebuah pemberitaan belum jelas duduk perkaranya, belum ada konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, tetapi kemudian meminta rekan seprofesi di dunia pers untuk turut membantu meng-online-kan berita tersebut. Praktik semacam ini tentu patut menjadi bahan refleksi bersama, karena jurnalisme seharusnya tidak berjalan di atas asumsi, apalagi sekadar mengikuti arus narasi yang belum terverifikasi.
Di sinilah integritas profesi diuji. Jurnalis sejati tidak bekerja berdasarkan tekanan, permintaan, atau dorongan kepentingan tertentu untuk segera mempublikasikan sesuatu yang belum terang benderang. Sebab ketika berita dipaksakan tayang tanpa dasar yang jelas dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi media, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa jurnalisme investigasi tidak boleh dipahami secara serampangan.
“Investigasi itu bukan sekadar cerita yang dibungkus narasi. Ia harus melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta pembuktian yang jelas. Pers tidak boleh dipaksa meng-online-kan berita hanya karena ada klaim investigasi, apalagi jika pihak yang disebutkan belum pernah dimintai konfirmasi,” ujar Bram.
Menurutnya, meminta rekan sesama jurnalis untuk membantu mempublikasikan berita yang belum memiliki dasar yang kuat justru dapat mencederai marwah profesi pers itu sendiri.
“Sesama insan pers seharusnya saling menjaga integritas profesi. Jika sebuah informasi belum jelas kebenarannya dan belum ada konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, maka langkah yang bijak adalah memperdalam data terlebih dahulu, bukan justru menyebarkannya. Pers harus berdiri di atas fakta, bukan di atas asumsi atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Fenomena ini terjadi akan menjadikan refleksi bersama: ketika sebuah “hasil investigasi” masih membutuhkan dorongan kepada rekan seprofesi agar segera dipublikasikan tanpa verifikasi yang memadai, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya isi informasinya melainkan juga makna sebenarnya dari investigasi itu sendiri.
Pada akhirnya, jurnalisme yang sehat adalah jurnalisme yang berani menahan diri ketika fakta belum utuh, berani melakukan konfirmasi kepada semua pihak, serta tetap berpijak pada prinsip dasar pers: akurasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik. Sebab bagi pers, kepercayaan masyarakat adalah modal yang jauh lebih berharga daripada sekadar sensasi sesaat.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments