Merasa Diproses Tak Adil, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Kejanggalan Penangkapan Orang Tuanya ke Komnas HAM

Merasa Diproses Tak Adil, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Kejanggalan Penangkapan Orang Tuanya ke Komnas HAM
Gambar ilustrasi


MSRI, PASURUAN KOTA - Upaya mencari keadilan bagi orang tuanya membawa Ilmiatun Nafia melaporkan dugaan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut diajukan setelah keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait proses hukum yang menjerat orang tuanya.

Kepada wartawan, Ilmiatun Nafia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan sejak awal penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polres Pasuruan Kota. Ia menegaskan, orang tuanya bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan dalam proses hukum.

Peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.13 WIB. Saat itu, Ilmiatun Nafia mendapati status WhatsApp miliknya dibuka dari telepon genggam orang tuanya—sesuatu yang menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya.

Keesokan harinya, 11 Februari 2026, seorang kerabat menelpon menanyakan keberadaan orang tuanya. Ilmiatun Nafia menjawab bahwa keduanya tidak berada di rumah. Sekitar pukul 07.18 WIB, ia mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat respons.
Merasa khawatir, ia kemudian mencari informasi kepada keluarga dan rekan orang tuanya. Dari keterangan seorang teman, diketahui orang tuanya terakhir terlihat sedang ngopi di sebuah warung milik Baser di wilayah Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan.

Sekitar pukul 09.15 WIB, Ilmiatun Nafia mendatangi rumah Baser. Dari keterangan istri Baser, ia mengetahui bahwa orang tuanya telah diamankan oleh aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB malam sebelumnya saat berada di warung tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.24 WIB, Ilmiatun Nafia mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk memastikan keberadaan orang tuanya. Namun menurut pengakuannya, ia mengalami perlakuan yang dianggap tidak semestinya. Ia mengaku sempat diminta keluar dari ruangan oleh seorang oknum penyidik berinisial Brigpol HW dan diminta menunggu di luar hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Kuasa hukum keluarga yang hendak memberikan pendampingan juga disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam ruangan pemeriksaan.

Saat kuasa hukum menanyakan pasal yang dikenakan, penyidik awalnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun dalam perkembangan berikutnya, orang tua Ilmiatun Nafia justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP terkait perjudian togel, dengan dugaan sebagai bandar.

Ilmiatun Nafia menegaskan, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Menurutnya, keterangan yang menyebut orang tuanya sebagai bandar diduga muncul dari pernyataan saksi yang disampaikan di bawah tekanan.

Ia juga menyebut telepon genggam orang tuanya sempat diperiksa oleh penyidik, termasuk membuka aplikasi WhatsApp pribadi yang di dalamnya terdapat status miliknya. Telepon genggam milik Baser juga turut diperiksa, namun menurutnya tidak ditemukan aplikasi perjudian. Meski demikian, Baser tetap diamankan selama sekitar 24 jam sebagai saksi.

Hal lain yang dinilai sangat merugikan keluarga adalah beredarnya foto orang tuanya di sejumlah media hanya sehari setelah penangkapan. Dalam foto tersebut, wajah orang tuanya tidak disamarkan dan disertai keterangan sebagai bandar togel. Bahkan, salah satu foto memperlihatkan kondisi orang tuanya tanpa mengenakan baju saat berada di warung ketika penangkapan berlangsung.
Merasa dirugikan, Ilmiatun Nafia pada 12 Februari 2026 mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Pasuruan Kota. Namun hingga saat itu, menurutnya tidak ada tanggapan resmi.

Pada 23 Februari 2026, ia kembali mengirimkan surat kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, ia juga mengajukan permohonan perubahan pasal sangkaan dengan tembusan kepada Kapolres, Kasatreskrim, dan Kanit Pidum. Namun upaya tersebut juga disebut belum mendapatkan respons.
Pada 27 Februari 2026, orang tuanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Pasuruan. Ilmiatun Nafia menilai terdapat kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurutnya memuat keterangan tambahan dari penyidik yang tidak pernah disampaikan oleh orang tuanya saat proses pemeriksaan.

Menurut pengakuannya, orang tuanya sejak awal telah menyatakan bukan bandar togel, dan dalam proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang secara langsung menyebut atau menegaskan peran sebagai bandar.

Karena merasa tidak memperoleh penjelasan yang transparan, tidak diberi kesempatan bertemu dengan pihak yang menangani perkara, serta melihat orang tuanya telah dipindahkan ke rumah tahanan, Ilmiatun Nafia akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komnas HAM.
Ia berharap laporan tersebut dapat membuka fakta yang sebenarnya, memastikan proses hukum berjalan secara adil, serta menjamin hak-hak orang tuanya tetap dihormati dalam proses penegakan hukum.

{David cs/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama