MSRI, JOMBANG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jombang kembali menuai sorotan publik. Sebuah Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) yang berlokasi di Jalan Megaluh, Desa Denanyar Utara, Kecamatan Jombang, dilaporkan masih menjalankan aktivitas operasional meskipun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta telah ada rekomendasi penutupan dari instansi teknis dan perintah langsung dari Bupati Jombang. Rabu (11/03/2026).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan ketegasan aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, dalam menindak pelanggaran perizinan usaha.
Padahal secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Prinsip tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pelaku usaha.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), bangunan yang digunakan untuk operasional Rumah Potong Ayam tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam kegiatan usaha berbasis bangunan.
Secara regulasi, aktivitas produksi tidak seharusnya dilakukan apabila izin dasar bangunan belum terpenuhi. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas usaha masih berlangsung, meski rekomendasi penutupan telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta diperkuat dengan instruksi langsung dari Bupati Jombang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa usaha yang diduga belum memenuhi syarat perizinan masih diberi ruang beroperasi?
Satpol PP Pilih Langkah Persuasif
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Dari hasil pengecekan, untuk bangunan pergudangan memang ada izinnya, tetapi untuk Rumah Potong Ayamnya belum ada. Saat kami datang ke lokasi tidak bertemu pimpinan perusahaan, sehingga kami memanggil perwakilan perusahaan ke kantor Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Samsudi, perwakilan perusahaan bernama Bisma Satria Juana kemudian membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menutup aktivitas RPA tersebut.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan siap menutup aktivitas RPA, namun meminta waktu tujuh hari. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ditutup, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi penutupan dari DPMPTSP serta mengetahui adanya perintah langsung dari Bupati Jombang terkait aktivitas usaha yang belum memiliki izin tersebut.
“Memang sudah ada rekomendasi penutupan. Namun karena pihak perusahaan meminta waktu tujuh hari dan membuat pernyataan kesanggupan, kami memberi kesempatan,” tambahnya kepada wartawan MSRI.
Memantik Kritik dan Dugaan Standar Ganda
Keputusan memberikan tenggat waktu tersebut justru memicu kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menilai, apabila pelanggaran administrasi perizinan telah jelas dan rekomendasi penutupan sudah dikeluarkan oleh instansi teknis, maka tindakan tegas seharusnya segera dilakukan tanpa kompromi.
Sikap yang dinilai terlalu lunak ini juga menimbulkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan aturan di Kabupaten Jombang.
Padahal dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Artinya seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk penegakan perda, harus didasarkan pada kepastian hukum, bukan pada kompromi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Apabila pelanggaran administratif seperti PBG dapat ditoleransi hanya dengan surat pernyataan, maka hal tersebut dikhawatirkan akan membuka preseden buruk dalam penegakan aturan dan memicu praktik pembiaran terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
MSRI Masih Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Java Pangan Nusantara terkait komitmen penutupan operasional RPA serta status kelengkapan perizinan bangunan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Redaksi juga akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
Reporter : Cak Loem / Tim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments