![]() |
| Gambar ilustrasi, Dok foto MSRI |
MSRI, SURABAYA - Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sebagian masyarakat masih berjibaku memenuhi kebutuhan pokok. Kenaikan biaya hidup, ketidakpastian pendapatan, serta terbatasnya daya beli menjadi realitas yang tak bisa diabaikan. Dalam situasi ini, pilihan terhadap barang yang lebih murah kerap dianggap sebagai jalan bertahan, termasuk dalam konsumsi rokok.
Namun di balik pertimbangan ekonomi tersebut, peredaran rokok tanpa pita cukai berkembang menjadi persoalan yang jauh melampaui sekadar selisih harga. Ia menyentuh dimensi hukum, fiskal, tata niaga, hingga kredibilitas pengawasan negara. Rokok ilegal bukan hanya produk tanpa cukai; ia bagian dari rantai distribusi yang mereduksi penerimaan negara dan berpotensi merusak sistem ekonomi yang sehat.
Fenomena ini menghadirkan dilema yang kompleks: antara kebutuhan riil masyarakat di akar rumput dan kewajiban negara menegakkan aturan serta menjaga penerimaan fiskal. Di titik inilah pendekatan yang semata represif kerap dipertanyakan efektivitasnya, sementara pendekatan humanis tanpa ketegasan hukum pun berisiko menciptakan preseden keliru.
Pola Distribusi yang Berulang
Temuan lapangan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di sejumlah wilayah seperti Madura, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo menunjukkan pola yang relatif konsisten: distribusi terstruktur, pasokan stabil, dan permintaan pasar yang tidak surut.
Di Madura, seorang pedagang mengakui pasokan berasal dari pemasok tetap. “Permintaan selalu ada. Selisih harganya cukup jauh,” ujarnya.
Pernyataan serupa muncul di Surabaya, di mana pedagang kecil mengaku berada dalam posisi dilematis. “Kalau tidak jual, pembeli pindah. Kami serba salah.”
Di Gresik dan Sidoarjo, distribusi disebut tidak bersifat sporadis. Indikasi jaringan terorganisir muncul dari konsistensi suplai dan keseragaman produk. Selisih harga yang signifikan menjadi magnet utama bagi konsumen berpenghasilan terbatas.
Pertanyaannya kemudian mengemuka: bila distribusi mampu menjangkau lintas kabupaten dengan pola relatif rapi, sejauh mana pengawasan pada simpul hulu telah berjalan efektif?
Fondasi Konstitusional dan Tanggung Jawab Fiskal
Secara konstitusional, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Cukai, dalam hal ini, merupakan instrumen sah negara untuk mengatur konsumsi sekaligus menopang penerimaan.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi. Dua pasal ini membentuk kerangka yang tegas: negara berhak memungut cukai, tetapi juga wajib memastikan keadilan sosial berjalan.
Artinya, persoalan rokok tanpa cukai tidak bisa dipahami semata sebagai pelanggaran administratif. Ia adalah irisan antara hukum fiskal dan dinamika sosial ekonomi.
Sikap Pemerintah Pusat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara.
“Setiap peredaran tanpa pita cukai resmi berarti potensi penerimaan negara berkurang. Ini berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, menurutnya, akan memperkuat pengawasan serta penindakan. Namun realitas di lapangan memperlihatkan peredaran masih terjadi di berbagai titik. Publik pun mempertanyakan konsistensi dan ketajaman pengawasan: apakah penindakan telah menyasar aktor utama di tingkat distribusi besar, atau masih dominan menyentuh lapisan paling bawah?
Perspektif Redaksi MSRI
Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono yang akrab disapa Bram menilai persoalan ini harus dibaca secara komprehensif.
“Negara wajib hadir menegakkan hukum. Tetapi negara juga wajib memastikan keadilan sosial tidak diabaikan. Jika praktik ini muncul berulang di banyak wilayah, maka ada tekanan ekonomi yang belum terselesaikan, atau pengawasan yang belum optimal atau keduanya,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas berpotensi melukai rasa keadilan publik. Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial agar penegakan hukum tidak berhenti pada simbolik, melainkan menyentuh akar persoalan.
Ujian Kehadiran Negara
MSRI mencatat, disparitas harga antara rokok resmi dan ilegal menjadi pemicu dominan. Ketika selisih melebar, ruang pelanggaran ikut terbuka. Di sisi lain, distribusi lintas wilayah yang relatif konsisten menunjukkan adanya sistem yang tidak sederhana.
Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi negara: apakah kehadiran negara mampu menjangkau hulu hingga hilir, atau hanya terlihat pada permukaan?
Amanat konstitusi tidak berhenti pada kewenangan memungut cukai, tetapi juga pada kewajiban menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Penegakan hukum yang tegas, kebijakan fiskal yang adaptif, serta strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, isu rokok tanpa cukai bukan sekadar soal barang ilegal. Ia adalah cermin relasi antara rakyat dan negara tentang kepercayaan, konsistensi, dan keberpihakan pada keadilan.
MSRI akan terus mengawal isu ini secara independen dan berimbang, memastikan suara masyarakat terdengar, sekaligus menagih akuntabilitas kebijakan demi tegaknya hukum dan terjaganya harmoni sosial di Jawa Timur dan Indonesia.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments