MSRI, SURABAYA – Tradisi berbagi takjil dan sedekah kepada sesama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bulan suci Ramadan. Dalam sejarahnya, takjil identik dengan upaya menyegerakan berbuka puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, praktik berbagi takjil maupun bantuan sosial kerap menimbulkan pertanyaan publik ketika kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang dinilai berlebihan dan sarat dokumentasi.
Hal itu kembali menjadi sorotan setelah muncul kegiatan pembagian beras kepada warga kurang mampu yang dilakukan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan LSM maupun organisasi kemasyarakatan pada 14 Maret lalu.
Kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pengumpulan warga yang disebut-sebut didata terlebih dahulu, diberikan kupon, lalu dikumpulkan di depan Gedung Grahadi Surabaya sebelum bantuan dibagikan.
Mengapa kegiatan pembagian bantuan harus dilakukan tepat di depan Gedung Grahadi? Siapa sebenarnya pihak donatur di balik kegiatan tersebut? Apakah kegiatan itu murni bentuk kepedulian sosial, atau justru sarat kepentingan pencitraan di ruang publik?
Sejumlah informasi yang diterima menyebutkan bahwa warga kurang mampu diminta datang terlebih dahulu ke sebuah kantor untuk didata, kemudian diberikan kupon sebelum akhirnya diarahkan berkumpul di lokasi pembagian bantuan.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru diposisikan sebagai objek untuk kepentingan dokumentasi kegiatan.
Mereka dikumpulkan, bantuan dibagikan secara dramatis, lalu diabadikan dalam bentuk foto dan video yang kemudian beredar di media sosial maupun media publikasi lainnya.
Fenomena tersebut memunculkan kritik bahwa kegiatan sosial berpotensi berubah menjadi ajang pencitraan, bahkan berisiko mengeksploitasi kondisi kemiskinan warga demi membangun citra kepedulian.
Lebih jauh lagi, muncul pula kekhawatiran bahwa nama baik suatu kelompok atau identitas suku tertentu di Jawa Timur ikut terseret akibat ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan organisasi sosial.
Padahal, dalam nilai-nilai sosial maupun budaya, setiap suku memiliki kehormatan yang harus dijaga, termasuk menghormati para leluhur dan tokoh masyarakatnya.
Jika benar ada pihak yang menggunakan identitas kelompok untuk kepentingan pribadi atau popularitas semata, hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan kekecewaan serta kemarahan di tengah masyarakat.
Selain itu, tidak sedikit pihak yang menyoroti praktik sebagian oknum yang diduga menyalahgunakan fungsi LSM atau Ormas.
Dalam beberapa kasus, organisasi tersebut disebut-sebut dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu, mulai dari pejabat hingga pelaku usaha.
Modus yang kerap muncul antara lain mengangkat berbagai temuan atau isu tertentu yang kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
Bahkan tidak jarang praktik tersebut disertai dengan tindakan yang mengarah pada pungutan liar, permintaan “jatah keamanan”, hingga intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.
Apabila praktik-praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu tentu menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga sosial yang sejatinya memiliki peran penting dalam advokasi dan pelayanan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, seorang pemerhati sosial di Jawa Timur menilai bahwa kegiatan sosial seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan martabat penerima bantuan.
“Bantuan sosial seharusnya menjadi sarana memperkuat solidaritas dan empati. Jika dilakukan secara berlebihan dengan tujuan menonjolkan diri, apalagi sampai memperlihatkan kesusahan orang lain di ruang publik, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Secara hukum, organisasi kemasyarakatan maupun LSM yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pembekuan apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, harus diakui bahwa masih banyak LSM dan organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja secara tulus dalam memberdayakan masyarakat serta memperjuangkan kepentingan publik.
Di sisi lain, tradisi berbagi takjil maupun bantuan sembako selama Ramadan sejatinya merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat mulia.
Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dengan menyasar pengguna jalan, kaum dhuafa, serta masyarakat sekitar menjelang waktu berbuka puasa.
Tujuannya tidak lain untuk membantu sesama, meringankan beban masyarakat, mempererat tali persaudaraan, serta mengharapkan keberkahan di bulan suci Ramadan.
Namun pada akhirnya, ketulusan dalam bersedekah merupakan perkara hati.
Apakah bantuan tersebut benar-benar dilandasi niat membantu, atau sekadar seremonial untuk membangun citra diri di hadapan publik.
Lebih dari itu, sedekah yang berasal dari sumber yang tidak benar tentu kehilangan nilai keberkahannya.
Karena itu, sedekah seharusnya menjadi sarana memuliakan sesama, bukan justru menjadikan kesusahan orang lain sebagai panggung untuk mencari simpati.
Di penghujung Ramadan, banyak kalangan berharap agar kegiatan berbagi dapat dilakukan secara lebih bermartabat, tanpa harus mempertontonkan kesulitan hidup orang lain di ruang publik.
Sebab pada hakikatnya, kepedulian sosial yang tulus tidak selalu membutuhkan panggung besar untuk terlihat.
Editor : Redaksi MSRI
Kontributor : Eko Gagak
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments