![]() |
| Dok, foto; Respon Cepat, Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Panceng. Keterangan pers, Jum'at 27 Februari 2026. |
MSRI, GRESIK - Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diamankan setelah polisi menerima Laporan Masyarakat di Polsek Panceng pada 27 Februari 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sekelompok pemuda Desa Campurejo melaksanakan kegiatan sahur patrol. Situasi memanas akibat aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang berujung pada adu ejek.
Ketegangan meningkat ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi lokasi di depan sebuah billiard dan kafe di Desa Campurejo. Di tengah kericuhan tersebut, seorang pria tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua orang korban.
Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Guna mengantisipasi potensi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta bersama jajaran Polsek setempat diterjunkan untuk melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif di lokasi kejadian. Hingga saat ini, situasi dilaporkan berangsur kondusif.
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tim langsung bergerak begitu menerima informasi. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Paciran dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan didampingi pihak keluarga,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu potong jaket jeans warna biru, dan satu lembar sarung warna putih yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” tegasnya.
Reporter: Eka F. A
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments