Resmi di Atas Kertas, Rawan di Bawah Pondasi?” — Peresmian Gedung BPKB Rp25,7 Miliar oleh Edi Murbowo Disorot Tajam

Resmi di Atas Kertas, Rawan di Bawah Pondasi?” — Peresmian Gedung BPKB Rp25,7 Miliar oleh Edi Murbowo Disorot Tajam
Dok, foto: Resmi di Atas Kertas, Rawan di Bawah Pondasi?” — Peresmian Gedung BPKB Rp25,7 Miliar oleh Edi Murbowo Disorot Tajam. Sabtu (21/2/2026).

MSRI,  LOMBOK TIMUR - Gedung khusus pelayanan BPKB milik Polres Lombok Timur akhirnya diresmikan dan resmi difungsikan setelah ditandatangani simbolik oleh Kapolda NTB, Edi Murbowo, Sabtu (21/2/2026).

Namun di balik seremoni yang khidmat dan pidato penuh optimisme itu, muncul satu pertanyaan publik yang tak bisa dibungkam: apakah bangunan senilai Rp25,7 miliar itu kokoh secara konstruksi — atau sekadar kokoh secara seremoni?

Bayang-Bayang Kejanggalan Teknis

Sebelum pita peresmian digunting, proyek ini telah lebih dulu didemo dan dikritisi keras oleh Ketua Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat NTB (FKKM NTB), Pahri Rahman.

Dalam pernyataan yang bernada serius dan akademik, ia membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan teknis yang, jika benar, tidak bisa lagi disebut sebagai kelalaian administratif biasa.

Resmi di Atas Kertas, Rawan di Bawah Pondasi?” — Peresmian Gedung BPKB Rp25,7 Miliar oleh Edi Murbowo Disorot Tajam


Menurutnya, tiang pancang diduga rapuh dan sloof dasar disebut dipasang di atas tanah bongkaran tanpa pondasi yang memadai. Dalam konteks Lombok Timur yang masuk zona rawan gempa, konstruksi seperti itu bukan sekadar kesalahan teknis melainkan potensi ancaman struktural.

“Jika suatu saat gedung itu runtuh, kami sudah menyampaikan sebelumnya adanya kesalahan fatal dalam proyek konstruksi ini,” tegasnya. Ia juga menekankan perlunya uji fisik independen sebelum bangunan difungsikan.

Manajemen Konstruksi Absen?

FKKM NTB juga menyoroti dugaan bahwa proyek berskala besar ini tidak menggunakan jasa Manajemen Konstruksi (MK). Padahal dalam proyek negara bernilai puluhan miliar, kehadiran MK bukan formalitas, melainkan instrumen kontrol mutu dan akuntabilitas.

Bangunan disebut berdiri di atas tanah bongkaran tanpa pemadatan layak. Sloof dasar tanpa pondasi memadai menjadi “resep klasik” kegagalan struktur.

Ironisnya, penggunaan perancah bambu dilaporkan terjadi di tengah anggaran sewa steger yang tercantum dalam RAB. Jika benar, ini bukan sekadar ironi teknis, melainkan indikasi manipulasi pelaksanaan proyek.

Resmi di Atas Kertas, Rawan di Bawah Pondasi?” — Peresmian Gedung BPKB Rp25,7 Miliar oleh Edi Murbowo Disorot Tajam


Buruh Tanpa Perlindungan

Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan tak kalah memprihatinkan. Pekerja disebut tidak memiliki kontrak kerja resmi, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta bekerja tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Helm dan body harness — yang dalam dunia konstruksi adalah syarat minimal keselamatan — dilaporkan tidak digunakan secara layak. Dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran etika, tetapi potensi pelanggaran hukum.

Konflik Peran dan Dugaan Solar Subsidi

Sorotan lain tertuju pada dugaan peran ganda Kapolres Lombok Timur yang disebut tidak hanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan diduga merangkap sebagai supplier.

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa negara: transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.

Belum berhenti di sana, muncul pula dugaan penggunaan solar subsidi untuk proyek konstruksi. Secara regulasi, proyek berskala besar wajib menggunakan solar industri. Jika benar menggunakan solar subsidi, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan fasilitas publik.

Peresmian atau Prematur?

Di tengah tumpukan dugaan tersebut, publik mempertanyakan urgensi peresmian oleh Kapolda NTB.

Secara simbolik, peresmian oleh pejabat setingkat Kapolda memberi legitimasi moral dan institusional. Namun secara substansi, legitimasi seharusnya lahir dari audit teknis yang independen, bukan sekadar seremoni.

Pahri Rahman menegaskan bahwa seharusnya proyek ini diaudit terlebih dahulu sebelum dilakukan peresmian. “Masak sekelas Kapolda meresmikan proyek yang diduga sarat kejanggalan?” ujarnya.

Pertanyaan ini bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap tata kelola proyek publik. Sebab dalam negara hukum, simbol tidak boleh mendahului substansi.

Ujian Integritas

Gedung BPKB itu kini berdiri megah. Tetapi integritasnya bukan hanya diuji oleh waktu dan gempa, melainkan oleh keberanian aparat penegak hukum untuk membuka ruang audit transparan.

Jika semua tudingan keliru, maka audit independen akan membersihkan nama institusi. Namun jika ada yang benar, maka membiarkan bangunan itu berdiri tanpa klarifikasi hanya akan memperbesar risiko, baik risiko teknis maupun risiko kepercayaan publik.

{SHerman/Tim Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama