Proyek PUPR Kota Kediri Senilai Rp7 Miliar Disorot, AWAS Desak Pengawasan Kejati Jatim dan KPK

Proyek PUPR Kota Kediri Senilai Rp7 Miliar Disorot, AWAS Desak Pengawasan Kejati Jatim dan KPK
Ilustrasi

MSRI, KEDIRI – Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Sorotan AWAS tertuju pada proyek pengaspalan dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar, serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sebelumnya mengalami hambatan pelaksanaan dan memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran.

Sikap AWAS tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

AWAS menilai, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah dilaksanakan sesuai prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, AWAS mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Sejumlah proyek di lingkungan PUPR Kota Kediri yang sempat mengalami keterlambatan atau hambatan pelaksanaan, menurut AWAS, seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh dan objektif. Evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada pihak penyedia jasa, tetapi juga mencakup proses perencanaan teknis, penganggaran, serta mekanisme pengendalian internal di tingkat organisasi perangkat daerah.

“Evaluasi tidak boleh parsial. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan, harus ditelusuri secara objektif agar tidak terjadi pengulangan persoalan,” tegas perwakilan AWAS.

AWAS juga menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). APIP dinilai memiliki fungsi strategis dalam melakukan audit, reviu, pemantauan, serta evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks tersebut, dorongan pengawasan oleh Kejati Jatim dan KPK dipandang sebagai langkah penguatan sistem pengawasan berlapis, yang bersifat preventif dan korektif, serta tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait proyek pengaspalan yang menjadi perhatian publik.

“Untuk proyek pengaspalan memang belum dilaksanakan. Pada tahun 2025 sudah ditetapkan pemenang, namun yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan pekerjaan. Kami telah mengajukan usulan blacklist dengan menurunkan CV tersebut dari sistem Inaproc,” ujar Endang, Jumat (6/2/2026).

Di tempat terpisah, Pembina AWAS, AKBP (Purn) Akik Subkhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap proyek yang mengalami hambatan harus dikaji secara komprehensif sejak tahap awal.

“Kajian harus dimulai dari perencanaan. Analisis yang komprehensif akan mengidentifikasi potensi risiko teknis, keuangan, sosial, maupun lingkungan. Dengan begitu, langkah pencegahan dapat dilakukan agar proyek benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

AWAS berharap, pengawasan lintas lembaga ini dapat mendorong perbaikan tata kelola proyek pembangunan di Kota Kediri agar lebih akuntabel, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah yang bertanggung jawab.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama