MSRI, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum serta memastikan penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik pada setiap badan usaha milik pemerintah daerah, khususnya yang mengelola aset publik.
Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jawa Timur pada Kamis, 5 Februari 2026, melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga ruangan lain yang dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan keuangan perusahaan.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib, serta disaksikan oleh warga sekitar dan pengurus RT/RW setempat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berupa beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya, guna kepentingan pendalaman dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah hukum yang sah dan terukur.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, tim penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring dengan pendalaman alat bukti yang telah diamankan, Kejati Jatim membuka peluang untuk memintai pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga secara khusus mendalami unsur penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran direksi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri sejauh mana kewenangan struktural yang melekat pada jabatan direksi digunakan dalam proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan keuangan perusahaan.
Secara normatif, kedudukan dan tanggung jawab direksi BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 343 UU Pemda, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta wajib menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten.
Sementara itu, PP Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa kewenangan direksi harus dijalankan secara profesional, beritikad baik, dan penuh tanggung jawab, serta dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau kelompok tertentu yang bertentangan dengan kepentingan BUMD dan tujuan pengelolaan aset publik.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik menemukan indikasi awal bahwa kewenangan direksi diduga disalahgunakan melalui pengambilan keputusan keuangan yang tidak sesuai prosedur, pengabaian mekanisme pengawasan internal, serta lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Praktik tersebut diduga membuka ruang terjadinya penyimpangan penggunaan dana yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara kolektif, di mana kebijakan strategis terkait keuangan perusahaan tidak sepenuhnya didasarkan pada kepentingan korporasi dan pelayanan publik, melainkan menyimpang dari tujuan pendirian BUMD sebagai pengelola aset daerah.
Apabila dalam proses penyidikan terbukti bahwa direksi melampaui atau menyalahgunakan kewenangannya, maka perbuatan tersebut tidak hanya berimplikasi pada tanggung jawab administratif dan perdata, tetapi juga dapat berkembang menjadi tanggung jawab pidana, khususnya apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa pendalaman terhadap peran dan tanggung jawab direksi BUMD dilakukan secara menyeluruh, cermat, dan objektif, dengan berpedoman pada alat bukti yang sah serta asas praduga tak bersalah, guna memastikan setiap penyalahgunaan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara proporsional dan berkeadilan.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments