MSRI, JOMBANG - Pelaksanaan Program Nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Jombang menuai sorotan. Pasalnya, hingga saat ini pembangunan fisik yang berkaitan dengan program tersebut disebut belum mengantongi, bahkan belum mengajukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kamis (12/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Joko Triono dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi awak media. “Untuk PBG Koperasi Merah Putih, belum ada yang masuk ke DPMPTSP,” tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, PBG merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan gedung. Jika benar pembangunan telah berjalan tanpa pengajuan PBG, maka hal tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Ironisnya, program yang membawa label nasional dan diklaim sebagai upaya penguatan ekonomi desa justru terancam mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kepatuhan terhadap aturan perizinan seharusnya menjadi fondasi utama, bukan sekadar formalitas administratif yang bisa diabaikan.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait tidak tutup mata. Pengawasan lapangan dan klarifikasi terbuka dinilai mendesak dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Jika pemerintah daerah tegas terhadap masyarakat yang membangun tanpa izin, maka standar yang sama semestinya juga diberlakukan terhadap program pemerintah, sekalipun itu merupakan program pusat.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Aturan tetaplah aturan dan harus ditaati oleh siapa pun,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Jombang.
Pihak pengelola atau penanggung jawab Kopdes Merah Putih di Jombang pun dinilai perlu segera memberikan penjelasan resmi terkait belum adanya pengajuan PBG tersebut. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Jombang juga diharapkan bersikap proaktif. Status sebagai program nasional tidak boleh menjadi alasan pembenaran untuk mengabaikan regulasi daerah. Justru sebagai representasi negara di daerah, Pemkab memiliki kewajiban memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apabila pengawasan dan penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas bangunan, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.
Reporter : Cak Loem
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments