MSRI, GRESIK - Pengerjaan saluran air/DAM di Dusun Ngambar, RT 15 RW 5, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian warga menyusul adanya perbedaan informasi antara rencana pembangunan dan kondisi faktual yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan penelusuran informasi dari sejumlah sumber yang mengetahui proses perencanaan, pembangunan saluran air/DAM tersebut disebutkan direncanakan berjumlah dua unit. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan hingga saat ini, baru satu saluran air/DAM yang tampak direalisasikan.
Temuan tersebut terpantau langsung oleh Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat melakukan pengecekan lapangan di Dusun Ngambar pada Selasa, 3 Februari 2026. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah warga setempat yang mengikuti perkembangan pembangunan sejak tahap awal.
“Dari awal yang kami dengar ada dua saluran air. Tapi yang terlihat di lapangan baru satu. Kami hanya ingin kejelasan agar tidak muncul pertanyaan di masyarakat,” ujar salah satu warga Dusun Ngambar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa. “Kalau memang ada tahapan atau perubahan rencana, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan bersama dan fungsi saluran air bagi lingkungan,” ungkapnya.
Selain persoalan fisik bangunan, Tim Investigasi MSRI juga memperoleh informasi terkait aspek administrasi anggaran kegiatan. Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercatat sebesar Rp15.000.000, sementara dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tercantum nilai Rp15.550.000.
Perbedaan nilai tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, namun merupakan bagian dari temuan awal yang secara objektif memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Tim Investigasi MSRI juga melakukan konfirmasi kepada Kasi Perencanaan Desa Bambe, Dimas. Namun hingga proses pengecekan lapangan selesai dilakukan, belum diperoleh penjelasan substantif terkait perbedaan jumlah saluran air/DAM maupun selisih nilai anggaran sebagaimana tercantum dalam RAB dan LPJ.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) kepada Kepala Desa Bambe, H. Mujiono., SH, pada Jumat, 6 Februari 2026. Hingga berita ini disusun dan dikunci untuk diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan, sehingga secara jurnalistik dicatat sebagai tidak memberikan pernyataan.
Dalam konteks kepentingan publik, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan desa merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan desa secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik merupakan informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat, sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Pernyataan Pemimpin Redaksi MSRI
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumen, serta keterangan warga, dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
“Ketika terdapat perbedaan antara rencana, realisasi di lapangan, dan data administrasi anggaran, maka kewajiban moral dan hukum pers adalah menyampaikannya kepada publik secara berimbang. Klarifikasi dari pihak terkait justru menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak,” tegas Slamet Pramono.
Ia menambahkan, tidak adanya keterangan dari pejabat yang berwenang dalam proses konfirmasi merupakan fakta jurnalistik, bukan penilaian atau kesimpulan redaksi.
“MSRI mencatat secara objektif setiap proses konfirmasi yang dilakukan. Ketika tidak ada penjelasan yang diberikan, maka hal tersebut menjadi bagian dari fakta pemberitaan. Namun kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa merupakan prasyarat utama terjaganya kepercayaan publik.
“Dana publik adalah amanah. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pembangunan desa berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bambe maupun instansi teknis terkait masih terus diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi. MSRI menegaskan akan memuat hak jawab atau penjelasan lanjutan secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments