PDAM Surya Sembada Tegaskan Tidak Ada Transaksi di Lapangan, Warga Diminta Waspada Oknum Mengatasnamakan Petugas

PDAM Surya Sembada Tegaskan Tidak Ada Transaksi di Lapangan, Warga Diminta Waspada Oknum Mengatasnamakan Petugas


MSRI, SURABAYA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya mengimbau seluruh pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas PDAM. Imbauan ini disampaikan guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang berpotensi merugikan konsumen.

Perumda Air Minum Surya Sembada menegaskan bahwa setiap petugas resmi yang bertugas di lapangan memiliki identitas dan prosedur kerja yang jelas serta dapat diverifikasi. Masyarakat diminta untuk mengenali sejumlah ciri utama petugas resmi PDAM, di antaranya:

1. Wajib membawa Surat Tugas Resmi yang dapat ditunjukkan kepada pelanggan.

2. Tidak melakukan pungutan atau pembayaran langsung di lapangan, dalam bentuk apa pun.

3. Menggunakan atribut resmi Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, termasuk kartu identitas dan perlengkapan kerja.

4. Memiliki tanda pengenal yang dilengkapi QR Code, yang dapat dipindai dan akan mengarahkan langsung ke situs resmi Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya sebagai bentuk verifikasi keabsahan petugas.

Kepala Seksi Humas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Saptarini, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (6/2/2026), menegaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran pelanggan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan perusahaan.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan PDAM dan meminta pembayaran langsung di lapangan, dapat dipastikan itu bukan petugas resmi. Masyarakat berhak menolak dan kami mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi PDAM,” tegas Saptarini.

Sebagai bentuk layanan dan respons cepat, PDAM Surya Sembada menyediakan Call Center 0-800-192-6666 (bebas pulsa, layanan 24 jam) serta WhatsApp Center 0812-3316-6666 (layanan pesan/chat) untuk pengaduan maupun verifikasi informasi.

Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara khusus, pemberitaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

MSRI juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “oknum” dalam naskah ini dimaksudkan untuk membedakan secara tegas antara institusi resmi dengan pihak-pihak yang bertindak di luar kewenangan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan terhadap lembaga atau individu tertentu.

Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, perlindungan konsumen, dan edukasi publik, serta merupakan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tanpa bermaksud menyudutkan pihak mana pun.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama