Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Larangan RS Tolak Pasien, Teguhkan Amanat Konstitusio

Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Larangan RS Tolak Pasien, Teguhkan Amanat Konstitusio


MSRI, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien, khususnya dalam kondisi gawat darurat maupun pasien penyakit katastropik peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penegasan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud pelaksanaan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Keselamatan nyawa manusia adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan apa pun, terlebih dalam kondisi darurat,” tegas Menkes dalam pernyataan resminya.

Prioritas Pasien Katastropik dan PBI JKN

Menkes secara khusus menyoroti pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal (cuci darah), penyakit jantung, dan kanker yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya tengah dalam proses reaktivasi. Rumah sakit dilarang menunda atau menolak pelayanan dengan alasan administratif.

Menurutnya, aspek administrasi, termasuk KTP yang belum tersedia atau status BPJS yang sementara nonaktif, tidak boleh menjadi penghalang layanan medis, terutama dalam situasi kritis yang menyangkut keselamatan jiwa.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, teguran keras, evaluasi akreditasi, hingga pencabutan izin operasional, bahkan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan juga memastikan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan diperketat serta membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan praktik penolakan pasien.

Hak Kesehatan sebagai Hak Konstitusional

Pemerintah menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, seluruh manajemen rumah sakit diharapkan memperkuat komitmen profesionalisme, integritas, serta menjadikan nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam pelayanan medis.

Penegasan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bukan semata persoalan administrasi dan pembiayaan, melainkan mandat konstitusional yang harus ditegakkan demi keselamatan dan martabat manusia.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama