Dugaan Penjarahan Tanah TKD Kepuh Klagen, PROGRIB Kirim Somasi ke Camat Wringinanom

Dugaan Penjarahan Tanah TKD Kepuh Kelagen, PROGRIB Kirim Somasi ke Camat Wringinanom


MSRI, GRESIK – Dugaan penjarahan Tanah Kas Desa (TKD) Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, memasuki fase krusial. Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) secara resmi melayangkan somasi terakhir kepada Camat Wringinanom, menyusul mandeknya penyelesaian kasus galian C ilegal yang diduga telah berlangsung secara masif dan sistematis.

Langkah hukum ini diambil setelah somasi sebelumnya kepada Pemerintah Desa Kepuh Klagen dinilai tidak membuahkan hasil konkret. Alih-alih dihentikan, aktivitas pengerukan tanah justru terus berjalan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran struktural yang kini menyeret otoritas kecamatan ke dalam pusaran persoalan.

Ketua PROGIB, Herianto, C.LA., menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kegiatan galian C di TKD Desa Kepuh Klagen diduga kuat beroperasi tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini bukan kesalahan kecil. Yang terjadi adalah dugaan kejahatan lingkungan sekaligus penjarahan aset desa. Aktivitas alat berat berlangsung siang dan malam. Mustahil Camat sebagai penguasa wilayah tidak mengetahui. Ketika desa sudah disomasi dan Camat tetap diam, maka patut diduga ada praktik perlindungan atau ‘main mata’ dengan pihak penambang,” tegas Herianto saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Dugaan Kejahatan Jabatan dan Ancaman Tipikor

Dalam surat somasi bernada tegas tersebut, PROGIB mengingatkan bahwa alih fungsi TKD tanpa izin Gubernur atau Menteri merupakan pelanggaran serius. Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Camat memiliki kewajiban pengawasan terhadap pengelolaan aset desa. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal dinilai berpotensi masuk kategori kejahatan jabatan.

Lebih jauh, PROGIB menilai sikap pasif aparat kecamatan dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, apabila terbukti adanya kerugian negara akibat rusaknya aset desa.

“Jika aset negara dirusak dan pejabat memilih bungkam, itu bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kuat keterlibatan. Jabatan jangan dijadikan tameng bagi tambang ilegal,” ujar Herianto kepada wartawan MSRI.

Ultimatum Tindakan Nyata, Bukan Klarifikasi Normatif

PROGIB memberikan ultimatum tegas kepada Camat Wringinanom. Dalam waktu 3x24 jam, pihak kecamatan diminta melakukan tindakan nyata di lapangan, termasuk menghentikan total aktivitas galian C dan memasang garis pembatas di lokasi TKD Desa Kepuh Kelagen.

Herianto menegaskan, pihaknya tidak akan menerima klarifikasi lisan yang bersifat normatif tanpa bukti administratif dan tindakan konkret.

“Kami menuntut bukti kerja, bukan pernyataan basa-basi. Jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada langkah tegas, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Negeri Gresik. Kami juga mendesak Bupati Gresik mengevaluasi dan mencopot pejabat yang gagal menjaga marwah aset negara,” tandasnya saat diwawancarai MSRI.

Sebagai bentuk keseriusan, tembusan somasi telah dikirimkan ke berbagai institusi strategis, mulai dari Kadiv Propam Mabes Polri, Dinas ESDM Jawa Timur, hingga Kejaksaan Negeri Gresik, sebagai laporan awal atas dugaan kerugian negara.

Kini, sorotan publik tertuju pada Camat Wringinanom. Akankah ia memilih berdiri sebagai abdi negara yang melindungi aset rakyat, atau justru tenggelam bersama pusaran dugaan skandal galian C ilegal yang menggerus Tanah Kas Desa Kepuh Kelagen?

{Tim/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama