![]() |
| Dok, foto: Menegakkan Marwah Pers di Tengah Krisis Ekonomi dan Disorientasi Etika. |
MSRI, SURABAYA - Pers pascareformasi menghadapi realitas yang tidak sederhana. Polarisasi politik yang tajam serta penetrasi kepentingan modal telah menyeret sebagian media ke pusaran tarik-menarik antara idealisme jurnalistik dan agenda pragmatis.
Dalam dinamika relasi antara pers, pemilik modal, dan partai politik, independensi kerap teruji. Tidak sedikit produk pemberitaan yang dinilai bias, terafiliasi kepentingan bisnis maupun politik, sehingga menjauh dari fungsi utamanya sebagai penjaga kebenaran dan pengawal kepentingan publik.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers seharusnya menjadi penjernih informasi, bukan justru pemicu konflik melalui konstruksi narasi yang manipulatif. Tekanan politik dan ekonomi terus menjadi tantangan laten bagi kemerdekaan pers.
Intervensi redaksional demi kepentingan pemilik modal menjadi bayang-bayang yang membelenggu independensi. Ketika ruang redaksi tak lagi otonom, maka kepercayaan publik pun tergerus.
Sejarah mencatat bahwa di tengah tekanan kapitalisme dan kolonialisme, lahir Medan Prijaji pada tahun 1907 yang digagas oleh Tirto Adhi Soerjo.
Surat kabar tersebut menjadi tonggak pers nasional yang berorientasi pada perjuangan kemerdekaan dan kesadaran kebangsaan. Momentum sejarah ini memantik refleksi: patutkah Hari Pers Nasional dikaji ulang dengan merujuk pada akar historis perjuangan pers yang berpihak pada rakyat dan melawan kolonialisme? Menghidupkan kembali semangat nasionalisme pers membutuhkan kesadaran kolektif bahwa kemerdekaan pers adalah milik publik bukan milik segelintir individu atau kelompok.
Integritas profesi menjadi fondasi utama. Wartawan tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai pengurus LSM, ormas, pengacara, atau pengurus partai politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketika profesi dicampuradukkan dengan agenda lain, karya jurnalistik berisiko berubah menjadi propaganda atau alat tekan. Prinsip ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan independensi serta larangan penyalahgunaan profesi.
Aparatur Sipil Negara, PPPK, perangkat desa, hingga aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pun wajib menjunjung prinsip netralitas dan tidak merangkap sebagai wartawan demi menghindari konflik kepentingan.
Fenomena maraknya “wartawan instan” akibat tekanan ekonomi dan pengangguran turut memperburuk citra profesi. Praktik yang dikenal sebagai “wartawan abal-abal” atau “wartawan amplop” mencederai marwah jurnalistik.
Modus pemerasan dengan ancaman pemberitaan negatif demi memperoleh “uang damai” bukan hanya melanggar etika, tetapi juga tindak pidana. Perlu ditegaskan, perlindungan hukum dalam UU Pers tidak berlaku bagi tindakan kriminal yang berlindung di balik label jurnalistik.
Di sisi lain, kesejahteraan pers nasional memang menghadapi tantangan serius. Disrupsi digital dan migrasi belanja iklan ke platform media sosial menyebabkan banyak perusahaan pers melakukan efisiensi bahkan pemutusan hubungan kerja. Wartawan profesional kerap menerima upah di bawah standar kelayakan, menciptakan kerentanan terhadap praktik tidak etis. Kebebasan pers memang dijamin konstitusi, namun kesejahteraan jurnalis belum sepenuhnya terjamin sebuah paradoks yang harus segera dibenahi demi menjaga kualitas jurnalisme.
Mekanisme penyelesaian sengketa pers sejatinya telah diatur melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta rekomendasi Dewan Pers. Jalur pidana seharusnya menjadi ultimum remedium. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dipidana atas karya jurnalistiknya menjadi angin segar dalam mencegah kriminalisasi pers. Namun kebebasan tersebut harus diimbangi tanggung jawab etik dan profesional.
Pers yang sehat adalah cermin bangsa yang sehat. Ketika pers sakit terbelenggu kepentingan, tergerus etika, dan terhimpit ekonomi maka demokrasi ikut melemah. Momentum ini menjadi panggilan moral untuk memulihkan marwah pers: independen, profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebab pada akhirnya, pers bukan sekadar industri, melainkan institusi kepercayaan yang menjaga nurani bangsa.
Penulis : Eko Gagak
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments