Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo, Kerugian Negara Dipulihkan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo, Kerugian Negara Dipulihkan
Dok, foto: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo, Kerugian Negara Dipulihkan. Keterangan pers, Rabu (25/2/2026).

MSRI, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan honorarium ganda akibat rangkap jabatan yang melibatkan Mohammad Hisabul Huda di Kabupaten Probolinggo.

Keputusan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., usai dilaksanakan gelar perkara pada Rabu, 25 Februari 2026.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek yuridis dan kemanfaatan hukum.

Tersangka diketahui menjabat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1 sekaligus sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam proses penyidikan, tersangka dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.860.321. 

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak keluarga kepada Tim Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.

Selain pemulihan kerugian keuangan negara secara utuh, tersangka juga bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta tidak mempersulit proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman, perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Diketahui, penghasilan tersangka sebagai GTT berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari temuan bahwa tersangka tercatat sebagai GTT sejak 2017 hingga 2025. Pada tahun 2019, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe. Untuk memenuhi persyaratan administrasi yang melarang rangkap jabatan pada instansi yang sama-sama dibiayai negara, tersangka diduga memalsukan surat pengunduran diri sebagai guru dengan meniru tanda tangan Kepala Sekolah dan menggunakan stempel SDN Brabe 1.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima honorarium dari dua sumber pembiayaan negara (APBN/APBD). Total penerimaan sebagai Pendamping Desa selama periode 2021 hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp120.906.000.

Penegakan Hukum Berkeadilan

Sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil, Aspidsus Kejati Jatim telah melakukan asistensi bersama Tim Direktorat Pengendalian Operasi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Senin, 23 Februari 2026.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan proporsional. Pendekatan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara serta pertimbangan aspek kemanusiaan.

Dengan penghentian penyidikan ini, Kejati Jatim menegaskan komitmennya bahwa hukum ditegakkan secara tegas, namun tetap berlandaskan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama