MSRI, SURABAYA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaksir potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari Suara Surabaya dan diperkuat saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (25/2/2026), di Kantor Kejati Jatim.
Wagiyo menjelaskan, estimasi kerugian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat direksi keuangan KBS serta melalui proses gelar perkara (ekspos) tahap awal.
“Angka ini berdasar dari tahap awal gelar perkara (ekspos). Namun data terakhir sudah ada perkembangan. Untuk angka finalnya, kami belum bisa sampaikan,” ujarnya kepada awak media, termasuk MSRI.
Sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, tim Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penggeledahan serta pengumpulan dokumen terkait pengelolaan keuangan di internal KBS. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pun terus dilakukan secara bertahap.
Menurut Wagiyo, apabila dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk melakukan pemanggilan lanjutan.
“Kalau dalam pemeriksaan ke depan kami temukan ada pihak lain yang ikut terlibat, tentu akan kami panggil. Saat ini baru empat saksi dari jajaran direksi keuangan yang diperiksa,” tegasnya.
Dalam proses pengumpulan dokumen, penyidik juga menemukan berkas hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk (entry point) dalam menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dokumen itu berisi data internal. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ungkap Wagiyo.
Meski demikian, hingga kini Kejati Jatim belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Proses pendalaman masih terus berlangsung guna memastikan konstruksi hukum yang komprehensif dan akuntabel.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan KBS, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruang lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan, serta menyita sejumlah perangkat elektronik berupa telepon seluler milik direksi, laptop, dan barang bukti digital lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dalam tahap penyidikan.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat KBS merupakan salah satu ikon wisata edukatif di Surabaya yang pengelolaannya bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
{Tim/Red MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments