Saksi Pelapor Absen Berulang, Hakim Tegur Keras JPU dalam Sidang Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Saksi Pelapor Absen Berulang, Hakim Tegur Keras JPU dalam Sidang Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim
Dok, foto: Saksi Pelapor Absen Berulang, Hakim Tegur Keras JPU dalam Sidang Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim. Senin (26/1/2026).

MSRI, SURABAYA - Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026). 

Ketegangan dipicu oleh kembali kosongnya kursi saksi pelapor yang untuk kesekian kalinya tidak hadir dalam persidangan.

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka menyampaikan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim menilai ketidakhadiran Aries Agung Peawai tidak dapat dibenarkan, mengingat perannya sebagai saksi pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban, sehingga keterangannya dinilai sangat krusial untuk mengungkap perkara secara komprehensif.

“Yang bersangkutan adalah saksi pelapor. Keterangannya sangat penting dalam perkara ini, dan sudah beberapa kali tidak hadir,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan JPU Kejati Jatim.

Majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi pelapor yang disebutkan tengah sakit. Hakim menegaskan akan memverifikasi langsung keterangan medis tersebut, termasuk memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit, guna memastikan keabsahan alasan yang disampaikan.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas, transparansi, dan kelancaran proses persidangan, sekaligus memastikan hak para terdakwa untuk memperoleh peradilan yang adil tidak terhambat.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar menempuh mekanisme pemanggilan paksa apabila saksi pelapor kembali mangkir pada persidangan berikutnya. Hakim menilai absennya saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.

Perhatian majelis hakim semakin tertuju ketika dalam persidangan disebutkan adanya pemberitaan media daring yang mengabarkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tengah mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam sebuah agenda penamaan di Kediri. Informasi tersebut dinilai serius dan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi pelapor di hadapan hukum.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi pelapor yang dinilai membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa. 

Pihaknya berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil perkara ini dapat terungkap secara utuh.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda menghadirkan saksi pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur, Sri Rahayu, menegaskan komitmen pihaknya untuk kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa. Tadi telah disampaikan adanya surat keterangan dokter terkait ketidakhadiran saksi, dan majelis hakim telah memerintahkan agar pemanggilan kembali dilakukan,” ujarnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama