Top News

Wamenkum: 15 Gugatan KUHP Baru dan 6 Gugatan KUHAP Telah Masuk ke MK

Wamenkum: 15 Gugatan KUHP Baru dan 6 Gugatan KUHAP Telah Masuk ke MK


MSRI, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah sejak awal telah memprediksi munculnya sejumlah gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hingga saat ini, tercatat 15 gugatan terkait KUHP dan enam gugatan terhadap KUHAP telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Eddy saat memberikan paparan dalam kegiatan sosialisasi KUHP kepada kementerian/lembaga serta kalangan akademisi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan enam gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang diuji di Mahkamah Konstitusi tersebut, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang selama ini menjadi isu krusial,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, pemerintah siap mempertanggungjawabkan secara akademik seluruh materi yang digugat. Selain itu, tim perumus juga siap memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pasal-pasal yang sedang diuji di MK.

“Kami sejak awal sudah berpikir ke depan bahwa undang-undang ini pasti akan diuji. Karena itu, kami siap mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa pasal-pasal tersebut dicantumkan dan mengapa formulasinya dirumuskan seperti itu,” katanya.

Eddy menambahkan, tim ahli pemerintah juga siap menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai substansi materi yang menjadi objek pengujian konstitusional.

Namun demikian, Eddy mengaku heran terhadap salah satu gugatan yang mempersoalkan pengaturan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Menurutnya, ketentuan tersebut justru dirancang untuk memperjelas peristiwa pidana dan memperkuat kepastian hukum.

“Padahal maksud kami membentuk pengaturan hubungan koordinasi itu adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum, dan menghindari ego sektoral antarpenegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menuturkan bahwa perbedaan tafsir terhadap suatu undang-undang merupakan hal yang tidak terelakkan. Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi yang sepenuhnya bebas dari penafsiran.

“Sering dikatakan pasal-pasal itu multitafsir atau menimbulkan banyak penafsiran. Saya kira tidak ada undang-undang yang sama sekali tanpa tafsir,” pungkasnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama