![]() |
| Dok, foto: Geram! Warga Dukun Gruduk PN Gresik, Desak Hukuman Mati Otak Pembunuhan Istri Pengusaha. Senin (26/1/2026). |
MSRI, GRESIK - Puluhan warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/01/2026). Mereka menuntut keadilan seadil-adilnya atas perkara pembunuhan sadis yang menewaskan Wardatun Toyyibah, istri pengusaha Gresik, Mahfud.
Sekitar 50 warga mendatangi PN Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Permata Selatan No. 06, Desa Kebangan, Kecamatan Kebomas. Dengan membawa poster dan spanduk tuntutan, massa mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup terhadap Ahmad Midhol, yang disebut sebagai otak perampokan sekaligus pembunuhan tersebut.
Pantauan di lokasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), aksi warga berlangsung tertib namun sarat emosi. Mereka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang hanya menuntut terdakwa Midhol dengan hukuman 14 tahun penjara, yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
Salah satu warga peserta aksi, Rohayati (45), menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan MSRI. Ia menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat ricuh, tapi menuntut keadilan. Ini pembunuhan keji, pelaku utama harus dihukum berat. Kalau cuma 14 tahun, hukum seolah tidak berpihak kepada korban,” tegasnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan suara masyarakat dan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.
“Kami ingin hakim benar-benar adil. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan atau kelalaian,” tambahnya.
Sementara itu, Mahfud, suami korban, menyuarakan kekecewaannya di halaman PN Gresik.
“Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama seperti pelaku lain?” ujarnya dengan suara bergetar.
Mahfud menegaskan, selama hampir dua tahun dirinya menunggu keadilan atas kematian sang istri yang tewas secara mengenaskan saat perampokan pada 16 Maret 2024. Namun, setelah Midhol ditangkap usai setahun buron, tuntutan jaksa justru dinilai sangat ringan.
“Dia membunuh istri saya, melukai anak saya, merampok harta saya. Kok cuma dituntut 14 tahun, seperti maling biasa. Bahkan pelaku lain yang tidak membunuh dituntut sama,” tegas Mahfud.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak memberikan efek jera dan berpotensi membahayakan masyarakat di kemudian hari.
“Sebelumnya dia sering bikin onar, terlibat kekerasan, penggelapan motor, sampai narkoba. Kalau hukumannya ringan, kami khawatir dia mengulang lagi,” tandasnya.
Kehadiran puluhan warga ke persidangan disebut sebagai bentuk tekanan moral dan dukungan kepada Majelis Hakim agar memutus perkara secara objektif dan berpihak pada keadilan korban.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Midhol dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh JPU Kejari Gresik, sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lain, Asrofin.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, Midhol disebut sebagai dalang utama pembunuhan Wardatun Toyyibah.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Gresik pada Selasa (20/01/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.
JPU menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan terdakwa saat beraksi.
Publik kini menanti putusan Majelis Hakim PN Gresik, apakah hukum akan berdiri tegak sebagai panglima keadilan, atau kembali melukai rasa keadilan masyarakat.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments