![]() |
| Dok, foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026). |
MSRI, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Kombes Pol Abast, tersangka UF sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara UF sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara tersebut tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban dengan didampingi pihak keluarga pada 1 Desember 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang sah, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025.
Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: David cs
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments