![]() |
| Dok, foto: Sidang dugaan pemerasan Kadisdik Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya dengan keterangan saksi dari Polda Jatim. |
MSRI, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/1/2026), majelis hakim secara terbuka mempertanyakan langkah aparat kepolisian yang tidak turut mengamankan pihak pemberi uang, meskipun fakta persidangan mengungkap adanya penyerahan dana dalam rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap menghadirkan anggota kepolisian Polda Jawa Timur bernama Diki. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih untuk memberikan keterangan terkait proses penangkapan dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang keduanya berstatus mahasiswa.
Di hadapan majelis hakim, Diki menyatakan tidak mengenal para terdakwa sebelum peristiwa penangkapan. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada 19 Juli 2025 di sebuah kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen Nomor 335 Surabaya, setelah adanya laporan pengaduan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki di persidangan.
Saksi juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, dirinya hanya mengetahui adanya komunikasi terkait permintaan penurunan isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi yang beredar di akun TikTok, dengan nilai pembicaraan uang sebesar Rp50 juta melalui percakapan pesan singkat.
Namun demikian, Diki mengakui bahwa pada saat penangkapan, aparat tidak dibekali surat penangkapan dan hanya membawa surat tugas. Laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025, yang dinilai cukup jauh dari waktu kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan yang dinilai janggal dan terlalu rinci, bahkan memuat keterangan yang menyebut penangkapan terkait perkara lain. Menanggapi hal tersebut, Diki menyatakan kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penyusunan oleh penyidik.
“Sebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,” jelasnya.
Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan keterangan secara tegas sesuai dengan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar tetap fokus pada substansi perkara, sementara persoalan prosedural dinilai dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Momen krusial dalam persidangan terjadi ketika majelis hakim menyoroti fakta bahwa pihak pemberi uang justru tidak ditangkap oleh kepolisian. Dari rangkaian keterangan yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Hendra disebut sebagai pihak yang terlebih dahulu menawarkan uang, sementara dana tersebut bersumber dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Majelis hakim menilai posisi Hendra tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai korban. Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab oleh saksi Diki, yang hanya terdiam di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kedua terdakwa secara tegas membantah telah meminta uang melalui percakapan pesan singkat. Mereka menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui sambungan telepon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Sholihuddin merupakan mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi. Organisasi tersebut awalnya beranggotakan sekitar sepuluh orang, namun menjelang peristiwa hanya tersisa dua orang tanpa struktur kepengurusan yang jelas.
Pada 16 Juli 2025, organisasi ini mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Menyikapi hal tersebut, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya, Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
Jaksa mendalilkan bahwa para terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu tersebut diturunkan dari media sosial. Sebagian uang sebesar Rp20.050.000 disebut telah ditransfer dan diserahkan secara tunai pada malam penangkapan.
Jaksa juga menilai isu yang diangkat belum pernah diverifikasi kebenarannya, namun digunakan sebagai tekanan yang menimbulkan rasa takut, sehingga pihak yang merasa dirugikan secara materiil melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.
Reporter : Bintang
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments