![]() |
| Dok, foto: Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui sebagai Alas Hak Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan Regulasi dan Jaminan Hak Warga. |
MSRI, SURABAYA - Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak atas tanah terhitung mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Penegasan tersebut tercantum secara eksplisit dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bukti-bukti hak lama dinyatakan tidak berlaku setelah jangka waktu lima tahun sejak peraturan diundangkan.
Mengingat PP ini ditetapkan pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pengakuan administratifnya jatuh pada 2 Februari 2026.
Advokat Dany Tri Handianto menegaskan bahwa penghapusan pengakuan administratif terhadap girik dan dokumen sejenis tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perampasan hak masyarakat oleh negara.
![]() |
| Dok, foto: Advokat Dany Tri Handianto. |
“Perlu diluruskan, yang dihapus adalah pengakuan administratifnya sebagai alat bukti hak, bukan penguasaan tanahnya. Tanah yang telah dikuasai warga tidak serta-merta berubah status menjadi tanah negara,” ujar Dany, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru merupakan pelaksanaan langsung dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, negara mewajibkan penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Lebih lanjut, Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah—baik Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB)—wajib didaftarkan. Dengan demikian, girik sejak awal tidak pernah dimaksudkan sebagai sertifikat hak, melainkan hanya catatan administratif penguasaan tanah.
“Dalam sistem hukum agraria nasional, girik bukan bukti hak yang kuat. Fungsinya hanya sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Dany.
Meski demikian, girik dan dokumen lama lainnya tidak serta-merta kehilangan nilai hukum. Dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi ini membuka ruang pembuktian melalui riwayat penguasaan fisik dan administrasi.
Syarat utama pengajuan sertifikat adalah tanah tersebut dikuasai secara fisik, nyata, terus-menerus, dan dengan itikad baik oleh pemohon. Penguasaan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan penguasaan dan kepemilikan tanah, yang diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
“Saksi harus objektif dan benar-benar mengetahui riwayat penguasaan tanah, biasanya tetangga berbatasan atau tokoh masyarakat setempat,” tambah Dany.
Prinsip ini sejalan dengan doktrin penguasaan nyata (bezit) serta asas rechtsverwerking dalam hukum pertanahan, yang mengakui hak seseorang atas tanah berdasarkan penguasaan lama yang tidak pernah disengketakan.
Terkait biaya sertifikasi, Dany menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi. Seluruh biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta peraturan perpajakan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menebar ketakutan atau menjanjikan percepatan proses dengan biaya di luar ketentuan hukum.
“Kuncinya sederhana: penguasaan fisik nyata, riwayat tanah jelas, dan prosedur ditempuh sesuai hukum. Negara bukan merampas hak, melainkan menertibkan demi kepastian hukum,” pungkasnya.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments